Masyarakat Kecewa Dengan TIPIKOR POLRES Langkat, Lambat nya Proses Hukum Dumas Desa Jaring Halus

- Penulis

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Masyarakat Desa Jaring Halus Kec. Secanggang Kab. Langkat Prov. Sumatera Utara, Di dampingi Pengurus PAC dan DPD LSM Penjara PN (SUMUT), merasa kecewa dengan TIPIKOR POLRES Langkat, Tentang Pengaduan Masyarakat (DUMAS), Pelimpahan dari Ditreskrimsus(POLDA-SU) Nomor : K/3308/IX/Was 2 4/2023/Ditreskrimsus dan Rujukan Nomor : B/9549/IX/Res.7.4/2023/Ditreskrimsus

Tentang pengelola bangunan sarana olah raga dengan Ukuran 50m x 50m di Dusun – V Desa Jaring Halus, yang menelan 2X Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp: 1 M Lebih, Di duga Sarat Korupsi,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Masyarakat Menduga Pengurus (Pengelola) Sarana Olah Raga di Desa Jaring Halus, KEBAL HUKUM, Masyarakat menilai Aparat Penegak Hukum (APH) TIPIKOR POLRES Langkat Dugaan tidak berdaya Dalam memproses Pengaduan Masyarakat (DUMAS), Berdasar kan pemantauan masyarakat sampai sekarang belum ada kejelasan.

 

Kondisi bangunan Sarana Olah Raga terkesan asal jadi, Mangkrak tidak dapat di Fungsikan/di manfaat kan untuk pasilitas umum, masyarakat sangat perihatin jika air Pasang bangun tenggelam dan pada hujan turun bangunan juga tenggelam, Dengan anggaran yang begitu besar biaya membengkak tapi pekerjaannya asal jadi dan amburadul, Dengan terbuangnya anggaran negara yang begitu besar tapi hasilnya tidak dapat di manfaatkan dalam jangka panjang oleh masyarakat merasa kesal dan kecewa.

 

Pada Saat Bersamaan Media Antaranews.com dan Team LSM Penjara PN Turun kelapangan Dengan Tokoh Masyarakat desa Jaring Halus an. Muktamar Laia, mewakili masyarakat, Senin 11/03/2024, Mengatakan bahwa bangunan sarana olah raga menggunakan Dana Desa (DD), Yang menelan dana sebesar Rp.1 M Lebih, Di duga Sarat KORUPSI, dengan kondisi Lapangan, Sarana Olah Raga Terkesan Asal Jadi Mangkrak dan tidak bisa di manfaat kan oleh masyarakat, Seharusnya timbunan lapangan penuh pada saat pembangunan, bukan seperti yang ada sekarang dengan kondisi timbunannya Tidak penuh.

Baca Juga:  Kasus Pengancaman Wartawan Di Desa Tanggabosi III,Di Tindak Lanjuti Polres Madina

 

Kami masyarakat Desa Jaring Halus, di dampingi Pengurus PAC LSM Penjara PN, Kec.Secanggang an. Abdul Hafid Bersama Team Investigasi DPD LSM Penjara PN (SUMUT), an.Pariadi, Meminta kepada Bapak KAPOLRES Langkat, Bapak KAPOLDA-SUMUT, KEJATI dan BPK, Selaku Instansi penegak Hukum untuk dapat Menindak/Memproses Pengelola Bangunan Sarana Olah Raga yang Nakal tidak transparan karna sudah di atur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,Tentang tindak pidana Korupsi, yang berada di Kec. Secanggang, jika tidak di selesaikan,akan berpotensi merugikan ke Uangan Negara.

 

Masyarakat Desa Jaring Halus pada saat itu Juga Sudah membuat Dumas Ke Bupati Langkat di Terima dengan baik oleh petugas jaga piket, di karenakan yang membuat Dumas hanya masyarakat kecil, Aspirasi masyarakat seolah-olah Tidak mendapat perhatian dan Respon berdasar kan pantauan masyarakat di lapangan, pada saat itu yang menjabat Plt Bupati Langkat Bapak. H Syah Afandin, Selaku kepala Daerah, masyarakat berharap kepada Aparatur Pemerintahan Agar turun kelapangan Desa Jaring Halus***

(PARIADI)**

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Kemitraan dengan Pers, Lapas Pasir Pengaraian Gelar Coffee Talk dan Kenalkan KPLP Baru
Polsek Kunto Darussalam Amankan Dua Pria dan 7 Paket Sabu, Pengembangan Terus Dilakukan
Diduga Intimidasi Wartawan Saat Bertugas, Ketua Pemuda Koto Tandun Resmi Dilaporkan ke Polres Rokan Hulu
Tahun 2027 Toba Gelar Pilkades, Kini Mulai Bahas Soal Tahapan Hingga Anggaran
Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Sudah Beli Tanah, tetapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Proses Peralihan Hak Anda
Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Satukan Visi Dukung Transformasi Layanan
Wamen Ossy Rapat Kerja Bersama Baleg DPR RI Bahas Penyusunan RUU Reforma Agraria
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:34 WIB

Perkuat Kemitraan dengan Pers, Lapas Pasir Pengaraian Gelar Coffee Talk dan Kenalkan KPLP Baru

Kamis, 3 September 2026 - 00:42 WIB

Polsek Kunto Darussalam Amankan Dua Pria dan 7 Paket Sabu, Pengembangan Terus Dilakukan

Rabu, 2 September 2026 - 08:59 WIB

Diduga Intimidasi Wartawan Saat Bertugas, Ketua Pemuda Koto Tandun Resmi Dilaporkan ke Polres Rokan Hulu

Rabu, 2 September 2026 - 06:01 WIB

Tahun 2027 Toba Gelar Pilkades, Kini Mulai Bahas Soal Tahapan Hingga Anggaran

Rabu, 2 September 2026 - 03:38 WIB

Jalankan Program Kerja Prioritas Nasional 2027, Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR

Berita Terbaru