Masyarakat Adakan Aksi Demo Di PMKS HKI Balimbing, Ini Tuntutannya 

- Penulis

Kamis, 6 Juni 2024 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |MANDAILING NATAL (SUMUT)_,Ada nya Masyarakat Aksi demo massa di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Hamparan Kemilau Indah (HKI) terjadi pada hari Rabu (05/06/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi massa tersebut yang mengatasnamakan Pemda (Pemuda Daerah) Mandailing Natal melakukan orasi di lingkungan PMKS PT. HKI di Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal. Massa yang ber orasi sekira puluhan orang ini yang sebagian besar merupakan warga Patiluban Mudik melaksanakan orasi damai. Massa terlihat berkumpul sekira pukul 11.00. Wib di depan pintu masuk PMKS PT. HKI Balimbing.

 

Didasari surat dari massa yang mengatasnamakan Pemuda Daerah Mandailing Natal ini yang diketuai Rahmatullah Nasution, S.H, M.H. Sesuai hasil pantauan awak media di lapangan adapun tuntutan aksi tertulis sebagai berikut :

 

Tuntutan aksi tertulis

———————————–

1. Meminta Direktur PT. HKI untuk segera mundur dari jabatannya karena diduga tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugasnya yang tidak menjalankan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 *_Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan_*

 

2. Meminta kepada Bupati Mandailing Natal untuk segera mencabut izin serta menutup PT. HKI karena diduga tidak mempunyai legalitas AMDAL sehingga limbah yang tercemar berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar;

 

3. Meminta kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Mandailing Natal untuk menindak lanjuti teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada PMKS PT. HKI sesuai dengan _*Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015*_

Baca Juga:  Antusiasme Masyarakat Percut Sei Tuan serta Pendukung Capres no urut 1 Di Lapangan Reformasi Desa Bandar Khalifah

 

4. Meminta kepada Kapolres Mandailing Natal untuk segera menangkap dan memeriksa Direktur PT. HKI karena diduga tidak memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup berdasarkan _*PP Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan Hidup*_

 

5. Menuntut Ketua DPRD Mandailing Natal dalam hal ini melalui DPRD Komisis I untuk segera menindak lanjuti keluhan masyarakat terhadap kelalaian PT. HKI yang menyebabkan pencemaran lingkungan dimana minyak dari kolam penampungan yang meluap ke lahan masyarakat sekitar berdampak buruk bagi masyarakat dan generasi di Desa Patiluban Mudik.

 

Surat tersebut ditandatangani koordinator aksi bernama Ridhsan dan diketahui Koordinator Umum yang juga merupakan Ketua Pemuda Daerah Mandailing Natal Rahmatullah Nasution, S.H, M.H.

 

Sementara itu, pihak Manajemen PMKS PT. HKI yang ingin dikonfirmasi sejumlah media yang hadir meliput, tidak satupun bersedia untuk dijumpai dan memberikan tanggapan secara langsung.

 

Tampak juga di lokasi aksi turun ke lapangan Camat Natal Mulia Gading, S.E dan Kapolsek Natal AKP. Maraden Pakpahan, S.H, Kepala Desa Patiluban Mudik Irwan mencoba meredam aksi dan beliau menyampaikan akan mencoba mencari titik temu dari tuntutan massa dari warga Patiluban Mudik dengan pihak PMKS PT. HKI Balimbing dalam tenggang waktu paling lama sebulan sejak hari terjadinya aksi. Massa membubarkan diri sekira pukul 13.00 WIB

 

Reporter : #(Tim/M.SN)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Selama 21 Hari Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pengumuman Libur Layanan Pertanahan Kantah Kab. Sorong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:58 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:48 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:41 WIB

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Berita Terbaru

Artikel

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:48 WIB

Artikel

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:36 WIB