Kurang dari 1×24 jam Pemuda yang Aniaya Teman Kencan Wanitanya Berhasil Ditangkap Polres Pekalongan

- Penulis

Jumat, 12 April 2024 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ANTARANEWS86.COM //-PEKALONGAN (JATENG) Kurang dari 1×24 jam, Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap seorang pemuda yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap seorang wanita yang terjadi di sebuah kamar kos di Desa Ambokembange Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan. Korban merupakan teman kencan pelaku yang didapatnya melalui sebuah aplikasi online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi S.I.K., M.H. mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (7/4/24) malam di kamar kos korban.

 

“Pelaku berinisial AS (20) warga Legokclile Kecamatan Bojong melakukan penganiayaan terhadap wanita dengan inisial MS (37) 44 Kecamatan Karangdadap yang dikencani via aplikasi online,” terang Kapolres Pekalongan.

 

AKBP Wahyu menjelaskan, dalam kejadian itu, pelaku berusaha untuk menghilangkan nyawa korban.

 

“Karena dari laporan Kasat Reskrim, ada upaya-upaya mulai dari membekap dengan bantal, kemudian melakukan penusukan di area leher dan area perut, kemudian juga melilit leher dengan kain yang dilakukan oleh pelaku. Setelah itu, pelaku meninggalkan TKP karena merasa korban ini sudah hilang nyawa,” terangnya, Selasa (9/04).

Baca Juga:  Kabupaten Toba Semakin Berbenah di Bidang Kesehatan

 

Pelaku melakukan perbuatan sadis itu, karena tersinggung oleh perkataan korban yang mengatakan jangan lama-lama karena masih ada pelanggan yang lain.

 

“Motifnya sementara ini pelaku sakit hati karena ucapan korban,” ujar Kapolres.

 

Dalam pengungkapannya Sat Reskrim Polres Pekalongan yang menerima laporan adanya peristiwa itu bergerak cepat dan dalam waktu yang relatif singkat, kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.

 

“Alhamdulillah, dalam kurun waktu tidak sampai 1×24 jam pelaku berhasil kami amankan. Pelaku satu orang,” kata AKBP Wahyu Rohadi.

 

Ditambahkan Kapolres pelaku tidak hanya menganiaya korban, namun pelaku juga mengambil handphone milik korban.

 

“Sementara ini, korban yang mendapati beberapa tusukan di bagian leher dan perut masih menjalani perawatan di RSI Pekajangan,” pungkas Kapolres.

 

Akibat aksi kejinya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Red)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penandatangan Kontrak Tenaga Pendukung Kegiatan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026
Selamat dan Sukses atas Perpindahan Tugas di Wilayah Kerja yang Baru
Musyawarah Cabang Ke – III DPC Partai Hanura Kabupaten Toba, “Tegaskan Solidaritas dan Arah Strategis Partai”
Resmi Jabat PLT Sekda Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si Tekankan Budaya Kerja Baru dan Pelayanan Berkualitas
‎Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka
Vaksinasi Kanker Serviks Jajaran Kementerian ATR/BPN, Lindungi Wanita dari Kanker Mematikan
Wamen Ossy Soroti Pentingnya Komitmen dalam Pelayanan Publik di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara
Kementerian ATR/BPN Evaluasi dan Perkuat Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di Mal Pelayanan Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 07:35 WIB

Penandatangan Kontrak Tenaga Pendukung Kegiatan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 07:31 WIB

Selamat dan Sukses atas Perpindahan Tugas di Wilayah Kerja yang Baru

Selasa, 7 April 2026 - 00:03 WIB

Musyawarah Cabang Ke – III DPC Partai Hanura Kabupaten Toba, “Tegaskan Solidaritas dan Arah Strategis Partai”

Senin, 6 April 2026 - 12:32 WIB

Resmi Jabat PLT Sekda Rokan Hulu, Drs. H. Yusmar, M.Si Tekankan Budaya Kerja Baru dan Pelayanan Berkualitas

Senin, 6 April 2026 - 07:08 WIB

‎Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka

Berita Terbaru

Artikel

‎Pemkab Taput Dukung Groundbreaking Jembatan Sitakka

Senin, 6 Apr 2026 - 07:08 WIB