KPU Toba Adakan Sosialisasi Kampanye dan Dana Kampanye di Labersa,  Bupati : Pemilu Harus Damai. 

- Penulis

Sabtu, 25 November 2023 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TOBA (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba menggelar sosialisasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye di Ballroom Hotel Labersa, Balige, pada Jumat (24/11/2023). Sosialisasi ini diikuti oleh partai politik peserta Pemilu dan jajaran pengurus lembaga pendidikan setingkat Perguruan Tinggi/sederajat dan dihadiri oleh Bupati Toba, Poltak Sitorus.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Poltak Sitorus menyampaikan bahwa terdapat beberapa poin penting dalam pelaksanaan Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang, terutama soal netralitas ASN.

 

“ASN harus netral. Apalagi memang ini karena faktor marga, patuturon. Ini sangat mempengaruhi. Jadi kita harus benar-benar netral,” katanya.

 

Selain menyinggung soal netralitas ASN, Poltak Sitorus juga berpesan Pemilu harus damai.Kepada para peserta Pemilu yang hadir agar tidak membawa politik SARA serta tidak menggunakan money politik.

“Janganlah membawa SARA dalam politik. Kita Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi tetap satu. Kita boleh berbeda-beda pendapat tapi harus tetap satu,” katanya.

 

“Hindari money politik. Ini harus sama-sama kita, karena ini merugikan masyarakat. Kemudian utamakan keutuhan NKRI, jangan karena Pileg kita berhantam. Ini saran bupati,” ujar Bupati Toba, Poltak Sitorus mengakhiri sambutannya.

 

Dalam pelaksanaan sosialisasi, komisioner KPU Toba, Helderia Purba menyampaikan materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Dalam PKPU Nomor 20 tersebut terdapat beberapa perubahan mencolok, terutama soal penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang bisa dijadikan sebagai tempat berkampanye. Meski begitu, terdapat beberapa ketentuan yang menjelaskan soal fasilitas pemerintah dan lokasi pendidikan yang dimaksud.

 

Fasilitas pemerintah yang dimaksud merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Fasilitas pemerintah yang dimaksud meliputi: gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah. Sementara tempat pendidikan yang dimaksud meliputi: gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya,

Baca Juga:  Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan. Meski begitu, tempat pendidikan yang dimaksud adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan/atau akademi komunitas dan tidak termasuk SMA sederajat.

 

Waktu pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hanya dapat dilakukan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.

Adapun metode kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi:

pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Meski demikian, pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hanya dapat dilakukan bila mendapat izin dari pihak pengelola.

 

Selain mensosialisasikan soal materi tersebut, KPU Toba juga mensosialisasikan soal pelaksanaan kampanye, termasuk soal titik yang dapat digunakan menjadi tempat alat peraga kampanye. “PKPU ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat

pendidikan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu,” kata Ketua KPU Toba, Sugar Fernando Sibarani.

Sementara terkait dana kampanye, Sugar Fernando Sibarani menyebutkan bahwa jumlah dana kampanye tidak dibatasi. Namun sumber dana kampanye harus jelas. Dana kampanye juga diperbolehkan dari internal partai serta dari pihak perorangan atau lembaga yang tidak dilarang undang-undang. Meski begitu, besaran dana kampanye dari pihak perorangan atau badan hanya boleh maksimal 25 miliar rupiah.

“Pembuatan rekening untuk dana kampanye selambat-lambatnya dibuat sehari sebelum masa kampanye. Sementara masa kampanye kita dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,” ujar ketua KPU Toba mengakhiri.

#(aes)#

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Monang Sitanggang Ditemukan Jadi Mayat Mengapung di Tepi Pantai Danau Toba
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Gatur Lalin Pagi, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel
GerCep! Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Sarang Narkoba, Hingga Bakar Gubuk dan Ciduk Satu Tersangka
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:18 WIB

Monang Sitanggang Ditemukan Jadi Mayat Mengapung di Tepi Pantai Danau Toba

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:59 WIB

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:55 WIB

Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:54 WIB

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:53 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat

Berita Terbaru