Kontraktor PT Satu Tiga Mandiri Medan Diduga Tipu Pekerja, Tidak Bayar Upah Selama 3 Bulan

- Penulis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |MANDAILING NATAL (SUMUT) PT Satu Tiga Mandiri yang berkedudukan di Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga tipu para pekerja dengan tidak membayar upah atau gaji selama 3 bulan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor, tergolong tidak manusiawi. Pasalnya, upah pekerja saja yang banting tulang bekerja untuk menafkahi keluarga sanggup nya tidak diberikan alias tidak dibayar.

 

PT Satu Tiga Mandiri ini tergolong kontraktor yang lepas tanggung jawab terhadap beban upah terhadap pekerja yang melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan untuk akses ke Pelabuhan Parlimbungan Ketek yang berlokasi di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Salah seorang pekerja, Idhan Kholid mengaku sebagai tenaga lebtech suport di kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan pelabuhan Parlimbungan Ketek mengunakan alat berat excavator, tidak menerima upah atau gaji selama 3 bulan terakhir ini.

 

Akibat tidak menerima upah gaji dari pihak kontraktor PT Satu Tiga Mandiri tersebut, akhirnya memicu pertengkaran didalam rumah tangganya sehingga berpisah.

 

“Rumah tangga saya,telah hancur akibat ulah PT Satu Tiga Mandiri yang tidak membayar upah kerja selama tiga bulan lamanya sehingga memicu perceraian rumah tangga,”beber Idhan Kholid melalui telepon seluler kepada wartawan,Jumat(3/4/2024).

 

Idhan Kholid mengaku, diri bekerja dengan kontraktor PT Satu Tiga Mandiri, sejak bulan Maret 2023 lalu dan berakhir Maret 2024.

 

“Mulai awal Januari sampai Maret 2024, upah kerja saya tidak pernah dibayar pihak perusahaan,tanpa alasan yang jelas dan tidak ada pemberitahuan dengan pekerja,”ungkapnya.

 

Ditambahkan, setiap bulannya,ia menerima upah kerja sebesar Rp 5 juta perbulan,tetapi tiga bulan belakangan ini sama sekali tidak ada menerima satu rupiahpun upahnya dari PT Satu Tiga Mandiri Medan.

 

“Pemicu awal keretakan rumah tangganya,akibat tidak menerima upah kerja dari perusahaan kontraktor sehingga harus menanggung resiko berat berpisah dengan istri dan anaknya,” tambahnya.

 

Ungkapan senada juga dilontarkan, Hilarius Arpinus Simanjuntak membenarkan, dirinya bersama rekan pekerja lainnya, tidak menerima upah kerja selama tiga bulan terakhir ini.

 

“Kontraktor PT Satu Tiga Mandiri Medan yang melaksanakan pekerja pembagunan jembatan akses Pelabuhan Parlimbungan Ketek,Kabupaten Mandailing Natal ini, tipu kami dengan tidak membayar upah kerja selama 3 bulan, ” timpalnya.

 

Ia berharap kepada,Pejabat Penandatangan Kontrak(PPK) Kementerian PUPR bertanggungjawab karena kami pekerja bagian dari kontrak kerja yang dilakukan PT Satu Tiga Mandiri Medan.

 

” Kami meminta Bapak Menteri PUPR,Basuki Hadimuljono, untuk mengambil tindakan terhadap PPK Pembangunan Jembatan Akses Pelabuhan Parlimbungan Ketek,di Kabupaten Madina,karena tidak melakukan teguran kepada pihak kontraktor nakal seperti PT Satu Tiga Mandiri Medan ini,” tandasnya.

 

Rahmat Huseini selaku PPK Kementerian PUPR, di konfirmasi melalui telepon selulernya 0813 6199 29xx, tidak aktif diluar jangkauan.

 

Sementara itu, Gerhad Zeremia Ginting,bagian keuangan PT Satu Tiga Mandiri Medan dikonfirmasi Media melalui telepon selulernya 0813 2715 31xx, terdengar jawaban seluler sedang tidur.

 

Direktur Perusahaan PT Satu Tiga Mandiri, Edy Suhendra dihubungi awak media untuk konformasi terkait tidak bayar upah pekerja melalui telepon selulernya 0813 6181 61xx ,tidak ada jawaban, hanya rekam pesan anda karena sedang tidak aktif.

 

Reporter :#(Tim)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Briptu MF Anggota Polres Toba Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dalam Sidang Kode Etik Terkait Kasus Narkoba
Buka Peluang Kerja ke Jepang, 25 Pencari Kerja Toba Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang*
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:09 WIB

Briptu MF Anggota Polres Toba Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dalam Sidang Kode Etik Terkait Kasus Narkoba

Rabu, 23 September 2026 - 12:56 WIB

Buka Peluang Kerja ke Jepang, 25 Pencari Kerja Toba Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang

Rabu, 23 September 2026 - 04:57 WIB

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Rabu, 23 September 2026 - 03:44 WIB

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 03:56 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Berita Terbaru