Konsisten Lima Tahun Berturut-turut, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Badan Publik Predikat Informatif 2025

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,Antaranews86.com – Dalam acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meraih penghargaan sebagai Badan Publik dengan predikat Informatif tahun 2025 untuk kategori Kementerian. Anugerah tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, Senin (15/12/2025).

“Penghargaan predikat Informatif ini tahun yang kelima, hal ini menunjukkan keseriusan, konsistensi, dan komitmen dari Bapak Menteri, Bapak Wakil Menteri, dan para pimpinan di Kementerian ATR/BPN dalam pelayanan informasi publik di Kementerian ATR/BPN,” ujar Shamy Ardian, saat diwawancara usai menerima penghargaan di Jakarta.

Di tahun ini, Kementerian ATR/BPN mendapat predikat Informatif kategori Kementerian dengan nilai 95,97. Total badan publik yang mengikuti Uji Publik Monitoring dan Evaluasi oleh KIP pada 2025 ada sebanyak 387 badan publik, meningkat dibanding tahun 2024 yang diikuti oleh 363 badan publik. Sejak 2021 hingga 2025, Kementerian ATR/BPN telah berhasil menjadi badan publik dengan predikat Informatif. Hasil itu menjadi wujud konsistensi para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ATR/BPN dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.

“Melalui hasil evaluasi tahun 2025 kita bisa mengetahui apa saja yang masih kurang. Tentunya di tahun depan kita akan memperbaiki dan meningkatkan lagi kualitas pelayanan informasi publik di Kementerian ATR/BPN. Kita juga harapkan di tahun depan bisa mendapatkan nilai dan predikat yang lebih baik dari tahun 2025,” harap Shamy Ardian.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro, mengimbau kepada seluruh perwakilan badan publik yang hadir untuk memperkuat tugas dan fungsi PPID di masing-masing instansi.

“Melalui PPID yang kuat, kita dapat merespons permohonan informasi dari publik dan menjelaskan dengan lebih baik lagi. Kami harapkan keterbukaan informasi publik dapat lebih baik dari waktu ke waktu,” ujar Ketua KIP.

Hadir mendampingi Kepala Biro Humas dan Protokol dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengaduan Masyarakat, Adhi Maskawan, serta Kepala Subbagian Layanan Informasi Publik dan Tata Usaha, Muhammad Rangga. Turut hadir mengikuti rangkaian acara, Komisioner KIP dan perwakilan badan publik penerima anugerah. (AR/RS)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Selama 21 Hari Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pengumuman Libur Layanan Pertanahan Kantah Kab. Sorong
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:58 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:48 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:41 WIB

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Berita Terbaru

Artikel

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:48 WIB

Artikel

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:36 WIB