Komisi Informasi Sumut Minta Kades Secanggang Bentuk PPID

- Penulis

Minggu, 19 Mei 2024 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |KABUPATEN LANGKAT (SUMUT)_Komisi Informasi Sumut minta Kepala Desa Secanggang segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bentuk kepatuhan terhadap UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Pemerintah (PP) No 61 Tahun 2010.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Drs Eddy Syahputra AS, MSi ketika memberikan pembekalan kepada aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Secanggang, Kamis (16/5/2024) di Aula Kantor Desa Secanggang , Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dijelaskan Eddy keberadaan PPID sangat penting dalam menerapkan Keterbukaan Informasi Publik khususnya di Desa Secanggang, karena Tugas dan Fungsi (Tupoksi) PPID adalah mengumpulkan, mengolah data dan informasi publik serta melakukan pelayanan terhadap permohonan informasi publik serta mengikuti persidangan dalam penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi.

 

Begitu pentingnya keberadaan PPID bagi badan publik khususnya di Desa Secanggang karena Tupoksi PPID mengumpul, mengola data dan informasi publik serta melayani permohonan informasi publik sekaligus mengikuti persidangan penyelesaian sengketa informasi di komisi informasi, kata Eddy kembali.

 

Sementara itu Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Sumut Syafii Sitorus menambahkan khusus untuk tata kelola pelaksanaan pelayanan Informasi Publik maka Komisi Informasi Pusat sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

 

Isi dari Perki No 1 Tahun 2018 itu adalah memerintahkan kepala desa untuk membentuk PPID dan perangkatnya serta membuat aturan teknis kerja PPID tersebut. Di dalam Perki No 1 Tahun 2018 itu juga dengan tegas dan jelas disebut mana informasi publik yang harus disampaikan kepada masyarakat. Salah satunya adalah informasi tentang Anggaran Dana Desa (ADD) . ADD ini harus diumumkan di media-media yang bisa diakses oleh masyarakat seperti di baliho milik desa, kata Syafii kembali.

 

Menanggapi hal itu Kades Secanggang T Syaiful Anhar berjanji akan segera membentuk PPID dan sekaligus membentuk Tim PPID agar bisa melayani masyarakat yang memohon informasi publik.

 

Kami mengucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Sumut yang sudah hadir memberikan pencerahan dan pembekalan kepada aparatur Pemdes Secanggang ini, dengan adanya pembekalan ini maka kami bisa lebih memahami Keterbukaan Informasi Publik . Semoga kegiatan ini bisa dilakukan berkesinambungan agar pemahaman kami terhadap keterbukaan informasi lebih baik lagi khususnya dalam menerapkannya dilingkungan kerja kami, kata Syaiful.

 

Pada kesempatan itu Syaiful juga memohon maaf atas penyambutan serta tempat acara yang sangat sederhana ini apalagi kondisi hari ini hujan sehingga peserta yang hadir agak minim, namun kondisi ini juga tidak mematahkan semangat kami untuk mengikuti pelaksanaan pembekalan ini hingga tuntas. Saya berharap seluruh aparatur desa yang menjadi peserta antusias mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh agar apa yang disampaikan oleh komisioner ini bisa dilaksanakan, ujar Syaiful.

Usai memberikan sambutan Syaiful langsung membuka acara tersebut sekaligus mengharapkan agar Komisi Informasi agar selalu melakukan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi di pemerintahan desa khususnya di Desa Secanggang.

Hadir juga dalam acara itu Kades Selotong Sumariono. SH dan sejumlah aparatur Pemerintahan desa Secanggang.

#(Sanjaya)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Briptu MF Anggota Polres Toba Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dalam Sidang Kode Etik Terkait Kasus Narkoba
Buka Peluang Kerja ke Jepang, 25 Pencari Kerja Toba Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang*
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:09 WIB

Briptu MF Anggota Polres Toba Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dalam Sidang Kode Etik Terkait Kasus Narkoba

Rabu, 23 September 2026 - 12:56 WIB

Buka Peluang Kerja ke Jepang, 25 Pencari Kerja Toba Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang

Rabu, 23 September 2026 - 04:57 WIB

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Rabu, 23 September 2026 - 03:44 WIB

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 03:56 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Berita Terbaru