Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Melaksanakan Kegiatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

- Penulis

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa beserta staf melaksanakan kegiatan mediasi penyelesaian sengketa pertanahan sebagai tindak lanjut atas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh para pihak. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan melalui penyelesaian sengketa secara musyawarah.

Mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan para pihak yang berkepentingan guna memberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, pendapat, serta data pendukung secara terbuka. Melalui proses dialog yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, diharapkan dapat tercapai kesepahaman bersama yang mengedepankan asas kekeluargaan, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong terus berkomitmen menjalankan fungsi pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan secara objektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semoga setiap proses mediasi menjadi langkah konstruktif dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang adil, damai, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak‼️

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

#KantahKabsorCemerlang
#KabsorJuara
#PabarMenawan
#ATRBPNMajudanModern

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP
Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih
Dalam Dua Tahun Terakhir, Kementerian ATR/BPN Jangkau 16 Masyarakat Hukum Adat dan Daftarkan 68 Bidang Tanah Ulayat
BKSAP DPR RI Kunjungi Toba, Bupati Sampaikan Sejumlah Proposal

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:28 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:25 WIB

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:21 WIB

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP

Berita Terbaru