Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Gelar Mediasi Sengketa Pertanahan untuk Mendorong Penyelesaian Secara Musyawarah

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong yang diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Perwakilan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta seluruh Anggota Tim Penanganan Sengketa, telah melaksanakan Gelar Mediasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui mekanisme musyawarah dan dialog yang konstruktif.

Kegiatan mediasi tersebut dihadiri oleh Perwakilan Para Pihak yg bersengketa. Pelaksanaan mediasi menjadi wadah bagi para pihak untuk menyampaikan pendapat, klarifikasi, serta mencari titik temu penyelesaian dengan mengedepankan asas keadilan, objektivitas, dan kepastian hukum.

Melalui pelaksanaan gelar mediasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan sengketa pertanahan. Diharapkan proses mediasi dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi seluruh pihak serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

#KantahKabsorCemerlang
#KabsorJuara
#PabarMenawan
#ATRBPNMajudanModern

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas
UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare Melalui ILASPP
Kementerian ATR/BPN Sertipikasi Lebih dari 50 Ribu Tanah Wakaf dalam Periode Dua Tahun Kabinet Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:33 WIB

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:28 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:25 WIB

Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:23 WIB

Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Berita Terbaru