Direktorat jenderal Bea Cukai serahkan tersangka dan barang bukti penyeludupan ball press ke Kejati Riau dan Kejari DUMAI

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU)_ ANTARANEWS86.COM//-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau serahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) penyeludupan pakaian bekas (Ballpress) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan BB ini setelah tim DJBC Riau menyelesaikan proses penyidikan kapal KLM Rajawali GT 125 yang diamankan telah mengangkut barang terlarang yakni Balepressed pada 19 Agustus lalu.

Selanjutnya pada tanggal 30 November 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau.

Hingga akhirnya pada tanggal 12 Desember 2023 Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau dan KPPBC TMP B Dumai melakukan penyerahan tersangka dan BB ke Kejati Riau dan Kejari Dumai.

Sebelumnya diketahui KLM Rajawali yang diawaki sebanyak 7 (tujuh) orang ABK membawa lebih kurang 277 Bags ballpress dan lebih kurang 9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia).

Kapal tersebut ditangkap DJBC Riau pada 19 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di perairan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Perkuat Ketahanan Pangan, Kementerian ATR/BPN Gandeng Stranas PK dari KPK Susun Rencana Aksi

Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau, bahwa adanya pergerakan sarana pengangkut berupa Kapal Kayu dengan nama KLM Rajawali.

Berdasarkan informasi itu juga kapal tersebut diduga mengangkut pakaian bekas asal Port Klang (Malaysia) dengan tujuan pembongkaran di Kota Dumai (Indonesia).

Atas informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point.

 

Hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan dan diamankan.

Untuk diketahui produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022. *****

#(hariston-timAPPI)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat
Hadiri Milad ke-26 YASPIDA, Menteri Nusron: Santri Harus Siap Menjadi Ulama, Teknokrat, dan Pemimpin Bangsa
Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:26 WIB

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:21 WIB

Hadiri Milad ke-26 YASPIDA, Menteri Nusron: Santri Harus Siap Menjadi Ulama, Teknokrat, dan Pemimpin Bangsa

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:18 WIB

Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:12 WIB

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:06 WIB

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Berita Terbaru