Bupati Toba Kukuhkan Jabatan 227 Kepala Desa se-Kabupaten Toba Diperpanjang jadi 8 Tahun

- Penulis

Kamis, 27 Juni 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |TOBA (SUMUT)-Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 6 Juni 2024, Pemkab Toba melalui Bupati Toba, Poltak Sitorus menerbitkan 5 Surat Keputusan untuk perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 459 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 786 Tahun 2019 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Tampahan, Balige, Laguboti, Silaen, Habinsaran, Borbor, Pintu Pohan Meranti, Uluan, Siantar Narumonda, Ajibata, Lumban Julu, Bonatua Lunasi, Porsea, Parmaksian dan Nassau Periode 2019-2025 Kabupaten Toba Samosir, Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 460 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Ajibata, Laguboti, Habinsaran, Borbor, Siantar Narumonda, Lumbanjulu, Porsea, Tampahan, Silaen, Parmaksian, Sigumpar dan Balige Kabupaten Toba Periode Tahun 2022-2028, Keputusan Bupati Toba Nomor 461 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 689 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Kecamatan Uluan, Bonatua Lunasi, Ajibata, Laguboti, Habinsaran, Borbor, Siantar Narumonda, Lumbanjulu, Porsea, Tampahan, Silaen, Parmaksian, Sigumpar, Balige, Pintu Pohan Meranti dan Nassau Kabupaten Toba Periode Tahun 2023-2029, Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 462 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 119 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Siantar Utara Periode 2020-2026, Surat Keputusan Bupati Toba Nomor 463 Tahun 2024. Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Toba Nomor 724 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih.

Baca Juga:  Kemenkop Bahas Pemetaan Aset dan Standarisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Toba

Pengganti Antar Waktu Hasil Musyawarah Desa Periode 2019-2025 Desa Balige II Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

 

Pengukuhan ini dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati di Balige pada Kamis (27/6/2024) yang juga dihadiri oleh Forkopimda dan para Camat se-Kabupaten Toba. Dalam sambutan dan arahannya, Poltak Sitorus meminta agar para Kepala Desa mampu menyelesaikan visi-misinya dengan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. “Ini anugrah, jabatan Bapak-Ibu Kepala Desa diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun. Jadikan perpanjangan masa jabatan ini menuntaskan visi-misi Bapak-Ibu sebagai Kepala Desa,” katanya.

#(aes)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gandeng Kementerian Kehutanan, Pemkab Tapanuli Utara Petakan Potensi Konservasi Lanskap Harangan Tapanuli
Giat Sambut Pegawai PPPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Kegiatan Lepas Sambut Pegawai PPPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%
‎Percepat Penanganan Banjir dan Konektivitas Antar-Kabupaten, Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut
Penandatangan Kontrak Tenaga Pendukung Kegiatan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026
Selamat dan Sukses atas Perpindahan Tugas di Wilayah Kerja yang Baru
Musyawarah Cabang Ke – III DPC Partai Hanura Kabupaten Toba, “Tegaskan Solidaritas dan Arah Strategis Partai”
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:45 WIB

‎Gandeng Kementerian Kehutanan, Pemkab Tapanuli Utara Petakan Potensi Konservasi Lanskap Harangan Tapanuli

Rabu, 8 April 2026 - 07:17 WIB

Giat Sambut Pegawai PPPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong

Rabu, 8 April 2026 - 07:15 WIB

Kegiatan Lepas Sambut Pegawai PPPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong

Rabu, 8 April 2026 - 07:14 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Selasa, 7 April 2026 - 10:42 WIB

‎Percepat Penanganan Banjir dan Konektivitas Antar-Kabupaten, Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut

Berita Terbaru