Bupati Sampaikan Nota Pengantar Tentang Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD TA 2026

- Penulis

Jumat, 12 September 2025 - 22:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOBA, ANTARANEWS86.com__,
Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu menyampaikan Nota Pengantar Tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Toba pada Kamis (11/9/2025) siang.

Dalam rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 yang dibacakan oleh Bupati Toba, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1.009.839.151.589,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 148.271.997.269,00 kemudian dari pendapatan transfer sebesar Rp 848.422.154.320,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 13.145.000.000,00.
Jumlah ini diproyeksikan turun sebesar Rp 264.656.963.128,00 jika dibandingkan dengan target pendapatan pada APBD induk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 1.274.496.114.717,00. Penurunan ini karena perhitungan pendapatan tahun anggaran 2026 belum menyertakan target pendapatan transfer pemerintah pusat dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan insentif fiskal karena belum terbitnya peraturan tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang memuat mengenai pendapatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit, dana alokasi khusus dan insentif fiskal.

Dalam Nota Pengantar tersebut, Bupati Toba menyampaikan bahwa kebijakan belanja akan lebih difokuskan pada program atau kegiatan yang terkait langsung dengan prioritas daerah serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat dengan pendekatan pada tugas dan fungsi pokok Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penggunaan anggaran ini akan tetap mempedomani Visi-Misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD yang berfokus pada percepatan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan, peningkatan pelayanan dasar pada bidang pendidikan, kesehatan, perumahan permukiman, peningkatan ketahanan pangan, peningkatan keterampilan bagi penduduk usia kerja, meningkatkan kualitas dan kontinuitas produk-produk unggulan yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.

Adapun rencana belanja daerah dari pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 1.009.839.151.589,00 terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 691.532.192.063,39. Belanja Modal sebesar Rp 28.490.871.685,61. Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 21.602.500.000,00 dan Belanja Transfer sebesar Rp 270.213.587.840,00.
“Harapan kami semoga rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 ini dapat disepakati bersama dengan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujar Bupati.

Bupati didampingi Wakil Bupati Audi Murphy O. Sitorus selanjutnya menyerahkan Nota Pengantar Tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 tersebut kepada DPRD Kabupaten Toba yang diterima langsung oleh pimpinan DPRD Toba yang terdiri dari Franshendrik Tambunan sebagai Ketua, Tomson Manurung sebagai Wakil Ketua dan Henry Tambunan sebagai Wakil Ketua.

(aes)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 8 Jam, Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai
Sertijab Wakapolres Langkat, Kapolres Tekankan Soliditas dan Dedikasi, Kompol Vivin Ayuningtias Resmi Menjabat
Kantah Kab. Sorong Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini
Kapolres Langkat Hadiri dan Amankan Pelepasan Jemaah Haji Keloter 2 Tahun 2026
Briefing Petugas Loket Layanan Kantah Kab. Sorong
Layanan Disabilitas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Pengambilan Sumpah Sertifikat Hilang Kantah Kab. Sorong
Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:33 WIB

Kurang dari 8 Jam, Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai

Rabu, 22 April 2026 - 08:04 WIB

Sertijab Wakapolres Langkat, Kapolres Tekankan Soliditas dan Dedikasi, Kompol Vivin Ayuningtias Resmi Menjabat

Rabu, 22 April 2026 - 03:49 WIB

Kantah Kab. Sorong Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini

Rabu, 22 April 2026 - 03:48 WIB

Kapolres Langkat Hadiri dan Amankan Pelepasan Jemaah Haji Keloter 2 Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 03:45 WIB

Briefing Petugas Loket Layanan Kantah Kab. Sorong

Berita Terbaru

Artikel

Briefing Petugas Loket Layanan Kantah Kab. Sorong

Rabu, 22 Apr 2026 - 03:45 WIB