Bupati Langkat Faisal Hasrimy Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Limbah FABA

- Penulis

Rabu, 1 Mei 2024 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) Pj. Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy AP,M.AP Menandatangani MoU Pemanfaatan Limbah Batu Bara Fly Ash and Bottom Ash (FABA) antara Pemerintah Kabupaten Langkat dengan PT.PLN Indonesia Power Unit Pembangkitan Pangkalan Susu bertempat di Kantor Bupati Langkat, Senin (29/4/2024).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj. Bupati Langkat H.M.Faisal Hasrimy,AP,M.AP dalam arahannya menyampaikan bahwa tentang penandatanganan MOU Pemanfaatan limbah batu bara Fly ash dan Bottom ash (FABA).

 

Semoga kerjasama ini nantinya benar-benar bisa di rasakan oleh masyarakat langsung manfaatnya” kata Hasrimy.

 

Pimpinan tertinggi di Kabupaten Langkat tersebut juga menyampaikan Pemkab Langkat berharap dengan bantuan CSR dari PT PLN Indonesia Power Unit Pembangkitan Pangkalan Susu kita bisa terbangun ruang terbuka hijau di area Alun-alun T.Amir Hamzah Stabat.

 

Ini adalah bentuk kerjasama yg baik semoga bisa berkelanjutan,”ucapnya.

 

Usvizal zainuddin, (Senior manager PLTU Pangkalan Susu) di dampingi oleh Andi setiawan (Manager Engineering PLTU Pangkalan Susu) Hendri Aman purba (Manager administrasi PLTU Pangkalan Susu) menyampaikan bahwa limbah batu bara Fly ash dan Bottom ash (FABA) setelah dikategorikan sebagai limbah yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), FABA kini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy Ingin Kantah Jadi Tempat yang Nyaman bagi Masyarakat

 

Dengan kolaborasi bersama masyarakat, PLN membuka kesempatan kepada semua kalangan yang ingin memanfaatkan FABA menjadi produk bernilai guna tinggi baik sebagai campuran dalam industri konstruksi maupun infrastruktur” katanya.

 

Adapun bantuan tahap awal dari PT PLN Indonesia Power Unit Pembangkitan Pangkalan Susu yaitu sebanyak 10.000 ribu Faving blok dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Langkat.

 

PLN terbuka kepada masyarakat yang ingin ikut serta memanfaatkan FABA ini. FABA sendiri bukanlah limbah B3 sehingga dapat diolah dan memberikan banyak manfaat,” ucap Usvizal.

 

Selanjutnya Penandatangan MoU dan penyerahan pelakat

 

Turut hadir

– Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs .Mulyono,M.Si

– Asisten Adm Ekbangsos H.Suhkyar Mulyamin,S.Sos,M.Si

– Asisten Adm Umum Musti SE,M.Si

– Kepala Bappeda Rina Wahyuni Marpaung,S STP,M.AP

– Kadis Perindag Ihksan Aprija,S.STP,M.Si

– Kadis PUPR Khairul Azmi,S.STP

– Kadis Koprasi H.Syahrizal,S.Sos,M.Si

– Kadis Perkim Ilhamsyah Bangun ST

 

#(Sanjaya)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Selama 21 Hari Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pengumuman Libur Layanan Pertanahan Kantah Kab. Sorong
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:58 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:48 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:41 WIB

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Berita Terbaru

Artikel

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:48 WIB

Artikel

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:36 WIB