MADINA, ANTARANEWS86.COM__,
Bertepatan pada Jum’at Sore (29/08/2025) sekitar jam 15.15 wib masyarakat desa Lobung laksanakan musyawarah Desa Pembentukan/Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang di selenggarakan di MDTA desa Lobung Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam pelaksanaan musyawarah tersebut di laksanakan oleh BPD yang di buka langsung oleh Ketua BPD Khoiruddin Nasution dan ada juga hadir anggota BPD,Perangkat desa, Pendamping Desa, operator desa, Babinsa sertu Kholis Nasution dari Koramil 16/BTN, dari Polsek Lingga Bayu Kanit Samapta Bripka SA Dongoran SH dan juga masyarakat peserta musyawarah.
Pendamping Lokal Desa Adianto dalam sambutannya menjelaskan beberapa hal terkait peraturan dan pembentukan pengurus BumDes sesuai dengan peraturan yang ada. Diantara nya,
Beberapa peraturan yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
– *Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2021*: Peraturan ini secara khusus mengatur tentang BUMDes, termasuk pengelolaan dan pengembangan BUMDes.
– *Permendesa No 3 Tahun 2021*: Peraturan Menteri Desa ini mengatur tentang pendaftaran, pendataan, dan pemeringkatan BUMDes, serta pembinaan dan pengembangan BUMDes.
– *Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Undang-undang ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan pengelolaan BUMDes, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2024.
– *Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi No 4 Tahun 2015*: Peraturan ini mengatur tentang pendirian BUMDes dan menjadi acuan bagi desa dalam mendirikan BUMDes. Dan Perbup no 43 tahun 2019 tentang BUMDes.
Peraturan-peraturan tersebut bertujuan untuk memperkuat kedudukan desa dalam pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan BUMDes yang efektif dan efisien ¹ ².
Walau pun dengan jumlah tingkat kehadiran masyarakat tidak seperti biasa nya namun kegiatan musyawarah desa dalam rangka pembentukan pengurus BumDes desa Lobung berjalan dengan aman dan lancar.
Saat wajah Kepala desa dan Sekdes tidak kelihatan di lokasi musyawarah yang dilaksanakan di gedung MDTA desa Lobung Bendahara desa Kasmuddin menyampaikan permohonan maaf dari kepala desa, karena Kepala desa sendiri lagi kondisi kurang sehat, sementara Sekdes sendiri lagi berada urusan keluarga ke luar daerah.
Dalam pelaksanaan musyawarah pembentukan pengurus BumDes desa Lobung tersebut terpilih beberapa orang dari masyarakat secara aklamasi Marko Suardi sebagai Ketua BumDes, Arnina sebagai sekretaris, Robbah sebagai bendahara, Sulhaimi sebagai anggota dan Gabena juga sebagai anggota.
Setelah pemilihan pengurus BumDes terlaksana dengan baik acara pun di akhir dengan acara fhoto bersama seluruh peserta rapat dan perangkat Desa, BPD, dan TNI Polri yang hadir.
(M.SN)#