Terlibat Kasus Sabu, Dua Pria Ditangkap Polres Tanah Karo di Simpang Tongkoh Dolat Rayat

- Penulis

Rabu, 23 April 2025 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KARO (SUMUT) ANTARANEWS86.COM// Satres Narkoba Polres Tanah Karo tangkap dua pria yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu pada Sabtu (19/4/2025), sekira pukul 14.00 WIB.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial LS (43), warga Desa Tanjung Barus, Kec. Barusjahe, Kab. Karo, di pinggir Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Simpang Tongkoh, Kecamatan Dolat Rayat. LS diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

 

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bersih 1,27 gram, 1 kotak kertas warna pink dibalut lakban hitam, 3 botol minuman mineral dan uang tunai sebesar Rp7.000.

 

Baca Juga:  Jelang May Day 2025, Polres Langkat Jalin Silaturahmi Bersama Serikat Pekerja Kabupaten Langkat

Berdasarkan hasil interogasi awal, LS mengaku diperintah oleh pria lain berinisial TBB (27), warga desa yang sama, untuk mengambil Narkotika tersebut. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke Desa Tanjung Barus dan berhasil menangkap TBB di kediamannya.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M, M.Tr.Opsla membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang mengembangkan jaringan untuk mengungkap pemasok di balik peredaran sabu ini,” tegasnya.

 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 Undang Undang RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

#(Ze)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini
Ombudsman RI Beri Nilai Tertinggi, Pemkab Rohul Terus Genjot Transformasi Layanan
Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik
Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing WilayahMau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Perkuat Pengawasan HGU untuk Dukung Pencegahan Karhutla
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa Unjukrasa Terkait Pencairan Dana Supplier MBG 
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Kantor Pertanahan Se-Sorong Raya dengan Kejaksaan Negeri Sorong
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 07:47 WIB

Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

Jumat, 17 April 2026 - 12:33 WIB

Ombudsman RI Beri Nilai Tertinggi, Pemkab Rohul Terus Genjot Transformasi Layanan

Kamis, 16 April 2026 - 19:50 WIB

Buka Forum Bakohumas 2026, Sekjen ATR/BPN Tekankan Penyamaan Persepsi dalam Implementasi Sertipikat Elektronik

Kamis, 16 April 2026 - 18:19 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing WilayahMau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Kamis, 16 April 2026 - 14:05 WIB

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

Berita Terbaru