Kabupaten Toba Utus 3 Desa Untuk Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024

- Penulis

Kamis, 20 Februari 2025 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TOBA (SUMUT) ANTARANEWS86.COM//Berdasarkan Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.10.2/15513/DISPEMDESDUKCAPIL/2024 Tanggal 31 Juli 2024 perihal permintaan 3 Desa untuk Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024. Menanggapi surat tersebut, Kabupaten Toba mengirimkan 3 desa sebagai percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024, tiga desa tersebut adalah Desa Hinalang Bagasan, Kecamatan Balige, Desa Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata dan Desa Tangga Batu II, Kecamatan Parmaksian.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk mempersiapkan lomba Desa Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024, Rabu (19/2/2025), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPA) Kabupaten Toba mengundang Kepala Desa dari 3 desa tersebut guna mengkoordinasikan segala sesuatu yang diperlukan.

 

“Kita undang Bapak-Ibu untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang dibutuhkan, sebab besok (Kamis, 20/2/2025) kita akan observasi desa yang dilaksanakan secara daring,” kata Plt. Kadis PMDPA Toba, Rafles Sergius Gultom.

 

Ia menambahkan, dipilihnya 3 desa tersebut karena indikator penilaian yang ditetapkan terdapat di 3 desa itu. “Kenapa Desa Bapak-Ibu kita pilih, karena kita lihat indikator yang ditentukan ada di desa Bapak-Ibu,” ujarnya lagi.

 

Sergius Gultom berharap desa yang diutus dari Kabupaten Toba bisa masuk nominasi terbaik untuk Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumut. “Nah, harapan kita ada Desa dari Toba yang masuk nominasi terbaik dalam hal pengelolaan keuangan,” katanya.

(aes)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Intelijen Kejari Rohul Tangkap DPO Perkara Perzinahan di Rambah Hilir
Kantah Kabupaten Sorong Gelar Pembinaan PPAT untuk Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Kantah Kabupaten Sorong Terima Kunjungan Mahasiswa PWK Universitas Muhammadiyah Sorong, Bahas Tata Ruang dan Pertanahan
Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Kantah Kabupaten Sorong
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk Fasilitas Produksi Sumur Klamono Utara W
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:26 WIB

Tim Intelijen Kejari Rohul Tangkap DPO Perkara Perzinahan di Rambah Hilir

Jumat, 18 September 2026 - 04:18 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Gelar Pembinaan PPAT untuk Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 - 04:17 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Terima Kunjungan Mahasiswa PWK Universitas Muhammadiyah Sorong, Bahas Tata Ruang dan Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 - 04:15 WIB

Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Kantah Kabupaten Sorong

Jumat, 18 September 2026 - 04:13 WIB

Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk Fasilitas Produksi Sumur Klamono Utara W

Berita Terbaru