Rapat Paripurna DPRD, Pemkab Toba Usulkan 7 Ranperda 

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TOBA (SUMUT) ANTARANEWS86.COM|Pemerintah Kabupaten Toba menyampaikan penghargaan dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas terselenggaranya Rapat Paripurna ini untuk menindaklanjuti penyampaian Rencana Kerja DPRD Kabupaten Toba Tahun 2025 serta pembahasan dan untuk memperoleh persetujuan bersama program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Pjs Bupati Toba, Agustinus Panjaitan diwakili Sekdakab Toba, Augus Sitorus dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba di Balige, Kamis (7/11/2024).

 

Disampaikan bahwa program propemperda tahun 2025 merupakan penyampaian daftar 7 rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toba pada tahun 2025, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

 

Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Nomor 180/744/HK/2024 Tanggal 11 Oktober 2024 hal usulan Propemperda Tahun 2025 dan Nomor 180/773/HK/2024 Tanggal 1 November 2024 hal usulan Propemperda tahun 2025 kepada Ketua DPRD Kabupaten Toba, yaitu:

1. Rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten toba Tahun 2025-2029;

2. Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten toba samosir Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Toba Samosir.

3. Sistem pemerintahan berbasis elektronik.

4. Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Toba Samosir nomor 12 tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Toba Samosir tahun 2017-2037:

5. Rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Toba:

6. Pendirian badan usaha milik daerah Kabupaten Toba:

7. Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

Ketua DPRD Kabupaten Toba, Tomson Manurung sebagai pimpinan rapat didampingi Candrow Manurung, Mangatas Silaen masing-masing sebagai Wakil Ketua DPRD,dalam sambutannya mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pasal 20 disebutkan bahwa penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan berupa peraturan daerah atau nama lainnya dilakukan berdasarkan Propemperda.

 

“Untuk itu kami mengharapkan kerja sama dan partisipasi yang baik dari semua pihak sehingga Perda-Perda tersebut dapat dibahas bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2025 mendatang,” katanya.

 

“Sehingga dapat memberi manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Toba,” lanjutnya.

 

Dalam rapat paripurna kali ini juga dilaksanakan penyampaian rencana kerja DPRD Kabupaten Toba. rencana kerja yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna adalah menjadi pedoman bagi Sekretariat DPRD dalam menyusun dokumen rencana dan anggaran untuk tahun berikutnya.

 

Penyusunan rencana kerja DPRD dimaksudkan untuk menyediakan instrumen bagi DPRD dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajibannya secara terarah, efisien, dan efektif dan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Toba.

(aes)

 

Sumber berita : (MC Toba)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Intelijen Kejari Rohul Tangkap DPO Perkara Perzinahan di Rambah Hilir
Kantah Kabupaten Sorong Gelar Pembinaan PPAT untuk Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan
Kantah Kabupaten Sorong Terima Kunjungan Mahasiswa PWK Universitas Muhammadiyah Sorong, Bahas Tata Ruang dan Pertanahan
Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Kantah Kabupaten Sorong
Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk Fasilitas Produksi Sumur Klamono Utara W
Kumpulkan Seluruh Pejabat Administrator Pusat dan Daerah, Sekjen ATR/BPN: Pelayanan Harus Tetap Optimal
RDP Bersama Komisi II DPR RI, Kementerian ATR/BPN Paparkan Rencana Pelaksanaan Anggaran Tahun 2027
PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 22:26 WIB

Tim Intelijen Kejari Rohul Tangkap DPO Perkara Perzinahan di Rambah Hilir

Jumat, 18 September 2026 - 04:18 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Gelar Pembinaan PPAT untuk Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 - 04:17 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Terima Kunjungan Mahasiswa PWK Universitas Muhammadiyah Sorong, Bahas Tata Ruang dan Pertanahan

Jumat, 18 September 2026 - 04:15 WIB

Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti Karena Hilang di Kantah Kabupaten Sorong

Jumat, 18 September 2026 - 04:13 WIB

Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Skala Kecil untuk Fasilitas Produksi Sumur Klamono Utara W

Berita Terbaru