Panwaslu Kecamatan Ranto Baek Lantik PTPS Sebanyak 25 Orang

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MADINA (SUMUT) ANTARANEWS86.COM|Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serentak Panwaslu Kecamatan Ranto Baek laksanakan pengambilan sumpah janji 25 orang PTPS Se – Kecamatan Ranto Baek.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pun kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor camat Ranto Baek pada Senin (04/11/2024) dan di hadiri oleh Forkopincam Kecamatan Ranto Baek dan PPK Ranto Baek.

 

Komisioner Panwaslu Kecamatan Ranto Baek, Ketua Panwaslu Hendra Gunawan, S.Pi, Mahyuddin Lubis/Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

 

Irwansyah Nasution/Divisi Penanganan Pelanggaran,Camat Ranto Baek diwakili oleh Mulawarman, S.Pd, selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Ranto Baek, sedangkan mewakili Kapolsek Lingga Bayu di wakili langsung oleh Aiptu Sabaruddin Nasution selaku Kanit Intelkam, Danramil 16 /BTN sendiri wakili oleh Sertu Maloan Hasibuan selaku Babinsa di Kecamatan Ranto Baek, dan Koordinator Panwaslu Kecamatan Ranto Baek juga hadir Surya Fitri, M.Si.

Baca Juga:  Jadi Pendukung Kerja Direktorat Teknis, Sekjen Kementerian ATR/BPN Imbau Jajaran Bekerja Maksimal di Tengah Efisiensi

 

Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Ranto Baek  dalam sambutan nya mengatakan,” bahwa menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati dituntut untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya yang telah diatur dalam Undang-undang.Tugas tersebut dimulai dari tahapan persiapan sampai dengan pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

 

Terakhir, saya berpesan bahwasanya para anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus memiliki integritas sebagai pengawas pemilihan. Selain itu, para anggota juga harus menjunjung tinggi kode etik dan menjaga marwah Badan Pengawas Pemilihan Umum selama penugasan,” bebernya.

 

Selain itu Ketua Panwaslu Kecamatan Ranto Baek juga menambahkan,” Masa kerja PTPS dimulai Sejak Pengambilan Sumpah/Janji sebagai Pengawas TPS sampai dengan 7 hari setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara.

 

(M.SN)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai Sholat Subuh, Polres Langkat Sisir Titik Rawan Cegah Gangguan Kamtibmas
Semarak Hari ke-14 Ramadhan, Polres Langkat Berbagi Sahur dan Gelar Safari Subuh
Polsek Stabat Optimalkan Peran Satkamling, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan 110
Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien
Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
Safari Ramadan ke Empat Pemda Rohul, Saat Penantian Panjang Masyarakat Dijawab Bupati Anton
Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:29 WIB

Usai Sholat Subuh, Polres Langkat Sisir Titik Rawan Cegah Gangguan Kamtibmas

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:23 WIB

Semarak Hari ke-14 Ramadhan, Polres Langkat Berbagi Sahur dan Gelar Safari Subuh

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:20 WIB

Polsek Stabat Optimalkan Peran Satkamling, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan 110

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:07 WIB

Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:44 WIB

Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman

Berita Terbaru