Panwaslu Kecamatan Ranto Baek Lantik PTPS Sebanyak 25 Orang

- Penulis

Rabu, 6 November 2024 - 02:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MADINA (SUMUT) ANTARANEWS86.COM|Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serentak Panwaslu Kecamatan Ranto Baek laksanakan pengambilan sumpah janji 25 orang PTPS Se – Kecamatan Ranto Baek.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ada pun kegiatan tersebut dilaksanakan di aula kantor camat Ranto Baek pada Senin (04/11/2024) dan di hadiri oleh Forkopincam Kecamatan Ranto Baek dan PPK Ranto Baek.

 

Komisioner Panwaslu Kecamatan Ranto Baek, Ketua Panwaslu Hendra Gunawan, S.Pi, Mahyuddin Lubis/Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.

 

Irwansyah Nasution/Divisi Penanganan Pelanggaran,Camat Ranto Baek diwakili oleh Mulawarman, S.Pd, selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Ranto Baek, sedangkan mewakili Kapolsek Lingga Bayu di wakili langsung oleh Aiptu Sabaruddin Nasution selaku Kanit Intelkam, Danramil 16 /BTN sendiri wakili oleh Sertu Maloan Hasibuan selaku Babinsa di Kecamatan Ranto Baek, dan Koordinator Panwaslu Kecamatan Ranto Baek juga hadir Surya Fitri, M.Si.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Hadiri Rapat Dengan Presiden RI di IKN

 

Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Ranto Baek  dalam sambutan nya mengatakan,” bahwa menjadi Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati dituntut untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya yang telah diatur dalam Undang-undang.Tugas tersebut dimulai dari tahapan persiapan sampai dengan pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

 

Terakhir, saya berpesan bahwasanya para anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus memiliki integritas sebagai pengawas pemilihan. Selain itu, para anggota juga harus menjunjung tinggi kode etik dan menjaga marwah Badan Pengawas Pemilihan Umum selama penugasan,” bebernya.

 

Selain itu Ketua Panwaslu Kecamatan Ranto Baek juga menambahkan,” Masa kerja PTPS dimulai Sejak Pengambilan Sumpah/Janji sebagai Pengawas TPS sampai dengan 7 hari setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara.

 

(M.SN)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025
Pengurus Gugus Depan SD Negeri 289 Lancat Telah Dilantik Berjalan Dengan Aman Khidmat
Sekjend Ombudsman RI Kunjungi Toba, Sampaikan Langkah-Langkah Tingkatkan Pelayanan Publik
Kapolres Langkat Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, Dua Kapolsek, Kasat Tahti serta Kasiwas dan Kasikum Polres Langkat
DPRD Langkat Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Reses, Dewan Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD
Syah Afandin Raih TPAKD Awards 2025, Langkat Dinobatkan Kabupaten Terbaik se-Sumatera
Pemkab Langkat Dukung Penambahan 5.000 Rumah Subsidi di Sumut
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:49 WIB

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Pengurus Gugus Depan SD Negeri 289 Lancat Telah Dilantik Berjalan Dengan Aman Khidmat

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Sekjend Ombudsman RI Kunjungi Toba, Sampaikan Langkah-Langkah Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:04 WIB

Kapolres Langkat Pimpin Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, Dua Kapolsek, Kasat Tahti serta Kasiwas dan Kasikum Polres Langkat

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:45 WIB

DPRD Langkat Tetapkan Pokok-Pokok Pikiran Reses, Dewan Soroti Ketidakhadiran Kepala OPD

Berita Terbaru