Kasus Pengancaman Wartawan Di Desa Tanggabosi III,Di Tindak Lanjuti Polres Madina

- Penulis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MADINA  (SUMUT) ANTARANEWS86.COM|Rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk keluarga penerima manfaat ( KPM) di desa Tangga Bosi Tolu ( III) Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina),provinsi Sumatera Utara(Sumut) yang berujung adanya warga desa setempat menghalangi dan mengancam wartawan saat implementasikan liputan pada acara penyaluran BLT tersebut, kini dalam proses/ ditindak lanjuti Polres Kabupaten Mandailing Natal(Madina) dan hari ini dihadiri beberapa wartawan di Polres Madina dalam tahap penyidikan Jum’at ,04/05/2024.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyaluran BLT itu yang direncanakan/laksanakan pada Kamis, 26/09/2024 malam lalu yang berkualifikasi gagal,dikarenakan adanya Warga sekitar terlihat ribut dengan Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya. pasalnya,para warga kecewa dengan jumlah nominal BLT yang hendak diterima mereka.

 

Magrifatulloh selaku wartawan yang dihalangi dan diancam langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Madina dengan laporan pengaduan(LP) dengan nomor: STLL/278/IX/2024/SPKT/POLRES Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara pada tanggal 27 September 2024 sekira pukul 01:38 Wib minggu lalu.

 

Magrifat mengatakan,” saya diancam oleh seorang warga inisial N dalam melakukan liputan dan menghalangi tugas wartawan pada acara itu, hari ini saya pada proses penyidikan sesuai surat yang saya terima untuk hadir pada beberapa hari lalu di polres Madina,”ucapnya.

Baca Juga:  Asisten Administrasi Umum Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah XXVII Tahun 2024 Pemkab Langkat 

 

“Pers diatur dalam undang-undang tentang peliputan dan ada sanksi kepada yang melakukan upaya menghalangi tugas pers. Dari penggalangan tugas pers maka saya membuat laporan tersebut,” tambahnya.

 

Lebih jelas disampaikannya,” menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.maka dari hal itu saya sangat yakin pada Polres Madina akan menuntaskan kasus ini tanpa berlarut-larut,”pungkasnya.

 

Kemudian magrifat menutup,”Hari ini saya sangat menghaturkan rasa terimakasih pada rekan-rekan sesama wartawan yang turut hadir memberikan kesaksian yang juga mereka langsung melihat kejadian malam itu di desa Tanggabosi III.dan besar harapan saya pihak Aparat Penegak Hukum(APH) dapat se-segera mungkin menuntaskannya,”tutupnya.

 

(Tim/Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi GAMKI dalam Natal Nasional dan Aksi Sosial Tanggap Bencana
10 Pejabat Teras Kabupaten Toba Setingkat Eselon II Dilantik Bupati Efendi Napitupulu
Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Mengawali 2026, Polres Toba Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Aktifitas Warga Berjalan Aman dan Lancar
‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana
‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐚𝐩𝐚𝐧𝐮𝐥𝐢 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐌
Pemkab Tapanuli Utara Bersama Utusan Khusus Presiden Tanam Pohon dan Bahas Mitigasi Bencana
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:08 WIB

‎Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi GAMKI dalam Natal Nasional dan Aksi Sosial Tanggap Bencana

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:00 WIB

10 Pejabat Teras Kabupaten Toba Setingkat Eselon II Dilantik Bupati Efendi Napitupulu

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:32 WIB

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:09 WIB

Mengawali 2026, Polres Toba Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Aktifitas Warga Berjalan Aman dan Lancar

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:13 WIB

‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana

Berita Terbaru