Kasus Pengancaman Wartawan Di Desa Tanggabosi III,Di Tindak Lanjuti Polres Madina

- Penulis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MADINA  (SUMUT) ANTARANEWS86.COM|Rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk keluarga penerima manfaat ( KPM) di desa Tangga Bosi Tolu ( III) Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina),provinsi Sumatera Utara(Sumut) yang berujung adanya warga desa setempat menghalangi dan mengancam wartawan saat implementasikan liputan pada acara penyaluran BLT tersebut, kini dalam proses/ ditindak lanjuti Polres Kabupaten Mandailing Natal(Madina) dan hari ini dihadiri beberapa wartawan di Polres Madina dalam tahap penyidikan Jum’at ,04/05/2024.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyaluran BLT itu yang direncanakan/laksanakan pada Kamis, 26/09/2024 malam lalu yang berkualifikasi gagal,dikarenakan adanya Warga sekitar terlihat ribut dengan Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya. pasalnya,para warga kecewa dengan jumlah nominal BLT yang hendak diterima mereka.

 

Magrifatulloh selaku wartawan yang dihalangi dan diancam langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Madina dengan laporan pengaduan(LP) dengan nomor: STLL/278/IX/2024/SPKT/POLRES Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara pada tanggal 27 September 2024 sekira pukul 01:38 Wib minggu lalu.

 

Magrifat mengatakan,” saya diancam oleh seorang warga inisial N dalam melakukan liputan dan menghalangi tugas wartawan pada acara itu, hari ini saya pada proses penyidikan sesuai surat yang saya terima untuk hadir pada beberapa hari lalu di polres Madina,”ucapnya.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Faisal Hasrimy Sambut Tim Evaluasi PTP2WKSS di Desa Suka Makmur

 

“Pers diatur dalam undang-undang tentang peliputan dan ada sanksi kepada yang melakukan upaya menghalangi tugas pers. Dari penggalangan tugas pers maka saya membuat laporan tersebut,” tambahnya.

 

Lebih jelas disampaikannya,” menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.maka dari hal itu saya sangat yakin pada Polres Madina akan menuntaskan kasus ini tanpa berlarut-larut,”pungkasnya.

 

Kemudian magrifat menutup,”Hari ini saya sangat menghaturkan rasa terimakasih pada rekan-rekan sesama wartawan yang turut hadir memberikan kesaksian yang juga mereka langsung melihat kejadian malam itu di desa Tanggabosi III.dan besar harapan saya pihak Aparat Penegak Hukum(APH) dapat se-segera mungkin menuntaskannya,”tutupnya.

 

(Tim/Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamat Hari Pertanahan Sipil
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM
Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD
CSR PRODUKTIF PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTER SEBAGAI PUSAT KESEJAHTERAAN UMAT
Doa dan Tabur Bunga Tandai Penghentian Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun 
Paryasop: Nyaris 1 Juta Wisatawan Berkunjung, BPODT Dorong Akselerasi Investasi dan Infrastruktur Kabupaten Toba!
Kunjungan Kerja Monitoring dan Evaluasi Standart Biaya Keluaran Tahun 2025 & 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:43 WIB

Selamat Hari Pertanahan Sipil

Minggu, 19 April 2026 - 12:39 WIB

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 12:36 WIB

Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM

Minggu, 19 April 2026 - 12:33 WIB

Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Minggu, 19 April 2026 - 03:33 WIB

CSR PRODUKTIF PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTER SEBAGAI PUSAT KESEJAHTERAAN UMAT

Berita Terbaru

Artikel

Selamat Hari Pertanahan Sipil

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:43 WIB

Artikel

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:39 WIB