Kasus Pengancaman Wartawan Di Desa Tanggabosi III,Di Tindak Lanjuti Polres Madina

- Penulis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MADINA  (SUMUT) ANTARANEWS86.COM|Rencana penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) untuk keluarga penerima manfaat ( KPM) di desa Tangga Bosi Tolu ( III) Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina),provinsi Sumatera Utara(Sumut) yang berujung adanya warga desa setempat menghalangi dan mengancam wartawan saat implementasikan liputan pada acara penyaluran BLT tersebut, kini dalam proses/ ditindak lanjuti Polres Kabupaten Mandailing Natal(Madina) dan hari ini dihadiri beberapa wartawan di Polres Madina dalam tahap penyidikan Jum’at ,04/05/2024.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyaluran BLT itu yang direncanakan/laksanakan pada Kamis, 26/09/2024 malam lalu yang berkualifikasi gagal,dikarenakan adanya Warga sekitar terlihat ribut dengan Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya. pasalnya,para warga kecewa dengan jumlah nominal BLT yang hendak diterima mereka.

 

Magrifatulloh selaku wartawan yang dihalangi dan diancam langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Madina dengan laporan pengaduan(LP) dengan nomor: STLL/278/IX/2024/SPKT/POLRES Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara pada tanggal 27 September 2024 sekira pukul 01:38 Wib minggu lalu.

 

Magrifat mengatakan,” saya diancam oleh seorang warga inisial N dalam melakukan liputan dan menghalangi tugas wartawan pada acara itu, hari ini saya pada proses penyidikan sesuai surat yang saya terima untuk hadir pada beberapa hari lalu di polres Madina,”ucapnya.

Baca Juga:  Honda Sebarkan Kampanye #Cari_Aman Kepada Karyawan Adira Finance Binjai

 

“Pers diatur dalam undang-undang tentang peliputan dan ada sanksi kepada yang melakukan upaya menghalangi tugas pers. Dari penggalangan tugas pers maka saya membuat laporan tersebut,” tambahnya.

 

Lebih jelas disampaikannya,” menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.maka dari hal itu saya sangat yakin pada Polres Madina akan menuntaskan kasus ini tanpa berlarut-larut,”pungkasnya.

 

Kemudian magrifat menutup,”Hari ini saya sangat menghaturkan rasa terimakasih pada rekan-rekan sesama wartawan yang turut hadir memberikan kesaksian yang juga mereka langsung melihat kejadian malam itu di desa Tanggabosi III.dan besar harapan saya pihak Aparat Penegak Hukum(APH) dapat se-segera mungkin menuntaskannya,”tutupnya.

 

(Tim/Red)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syah Afandin Raih TPAKD Awards 2025, Langkat Dinobatkan Kabupaten Terbaik se-Sumatera
Pemkab Langkat Dukung Penambahan 5.000 Rumah Subsidi di Sumut
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman
Syah Afandin Dorong Legalitas Sumur Minyak Rakyat dan Kolaborasi Daerah Untuk Ketahanan Energi Nasional
Bupati Langkat Dukung Perlindungan Pekerja Rentan, 1.400 Warga Terima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Syah Afandin Raih TPAKD Awards 2025, Langkat Dinobatkan Kabupaten Terbaik se-Sumatera

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Pemkab Langkat Dukung Penambahan 5.000 Rumah Subsidi di Sumut

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:51 WIB

Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

Artikel

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Jumat, 10 Okt 2025 - 02:49 WIB