Perpanjang Kontrak Kerjasama,Syah Afandin Kunker ke Balai Besar TNGL Aceh

- Penulis

Jumat, 22 September 2023 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BANDA ACEH, ANTARANEWS86.COM //

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH melakukan Kunker di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser bertempat di Banda Aceh, Jumat 22 September 2023.

 

Kunjungan kerja Plt Bupati Langkat dengan agenda akan berakhirnya kerjasama antara Balai Besar TNGL dengan pemerintah Kabupaten Langkat sesuai dengan PKS antara kepala Balai Besar TNGL dengan Bupati Langkat tentang penguatan fungsi konservasi TNGL di wilayah Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

 

Pemerintah Kabupaten Langkat telah bekerjasama dengan Balai Besar TNGL sesuai dengan PKS nomor PKS.84/BBTNGL-KBTU/PKS/2/2018 Nomor 16/ SPJ/BUP/2018 terhitung mulai tanggal 17 Februari 2018 sampai dengan 26 Februari 2023 periode (5 tahun) dengan ruang lingkup kerjasama meliputi perlindungan kawasan TNGL, pengawetan flora fauna TNGL, dan pemulihan ekosistem TNGL yang terdegradasi pengembangan wisata alam pemanfaatan jasa lingkungan pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan konservasi dan pembangunan ekosistem masyarakat yang berkelanjutan dan pembangunan kemitraan konservasi.

 

Mengingat kerjasama yang telah berlangsung selama ini memberikan dampak positif terhadap kelestarian kawasan TNGL serta pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan khususnya dalam penguatan fungsi konservasi di wilayah Kabupaten Langkat dan kerjasama ini akan berakhir pada tanggal 26 Februari 2023.

 

“Kami mengharap kerjasama antara kedua belah pihak dapat dilanjutkan,” ujar Syah Afandin.

Baca Juga:  Hari Lahir Pancasila : Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia Diperingati di Toba

 

Dalam rangka perpanjangan kerjasama sesuai pasal 8 ayat 1 dokumen perjanjian kerjasama antara kepala Balai Besar TNGL dengan Bupati Langkat PKS nomor PKS.84/BBTNGL-KBTU/PKS/2/2018 Nomor 16/ SPJ/BUP/2018 di sebutkan bahwa jangka waktu perjanjian kerjasama berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

 

Berdasarkan persetujuan para pihak dengan memperhatikan hasil evaluasi dan pasal 30 ayat 1 peraturan menteri kehutanan nomor P. 85/MENHUT-II/2014 tentang tata cara kerjasama penyelenggaraan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam yang berbunyi “Perpanjangan jangka waktu perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 diajukan oleh Mitra dilengkapi dengan proposal pengajuan kerjasama paling lambat 6 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.

 

“Berdasarkan dengan hal tersebut pada butiran 1 sampai dengan 3 di atas kami menunggu informasi terkait tindak lanjut dari perjanjian kerja sama PKS antara Balai Besar TNGL dengan pemerintah Kabupaten Langkat yang telah dilaksanakan antara kedua belah pihak sebelum untuk diperpanjang atau akan dilakukan pengakhiran kerjasama,” sebut Afandin.

 

Dalam kesempatan ini Plt.Bupati Langkat dengan kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Akan memperpanjang PKS antara TNGL dengan Pemkab Langkat mengenai lahan yang ada di kabupaten Langkat.

 

Dalam kesempatan ini Plt.Bupati Langkat di dampingi Sekda Langkat Amril S.Sos,MAP, Kepala BAPEDA Hj.Rina Wahyuni Marpaung,S.STP,MAP, Kadis Lingkungan Hidup M.Harmain, S.STP, dan Kabag Administrasi Pembangunan T.Syahfre Elza Hadi Prawira, S.STP,MAP.

#(Dedi.S)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku
Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah
Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Selama 21 Hari Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pengumuman Libur Layanan Pertanahan Kantah Kab. Sorong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:58 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:53 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:48 WIB

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:41 WIB

Atur Sendiri Jadwal Kedatangan ke Kantah dengan Fitur Antrian Daring di Sentuh Tanahku

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:36 WIB

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Berita Terbaru

Artikel

Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:48 WIB

Artikel

Kenali Prosedur dan Syarat Pemecahan Bidang Tanah

Sabtu, 6 Jun 2026 - 13:36 WIB