Simpan Ganja, Dua Pria Diamankan di Dolat Rayat

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |KABUPATEN KARO (SUMUT)–Satnarkoba Polres Tanah Karo amankan dua tersangka pelaku penyalahguna narkoba jenis ganja di Tikungan Tebu manis, Desa Dolat Rakyat, Kec.Tigapanah, Kab.Karo, sekira Pukul 23.00 WIB, pada Selasa, (07/05).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua Tersangka tersebut berinisial FH (23), warga Dusun Lembah Katisan, Desa Sempajaya, Kec. Berastagi, Kab.Karo, dan HH (22), warga Gg. Pelawai, Simp Korpri, Kec. Berastagi, Kab. Karo.

 

Kasat Narkoba AKP Henry D. Tobing, S.H, mengungkapkan dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa barang diduga kuat Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik mulsa setelah ditimbang keseluruhan seberat brutto 250 (dua ratus lima puluh) gram, yang disimpan di dalam 1(satu) potong jaket warna merah yang dikenakan HH saat penangkapan.

 

“Berawal dari laporan masyarakat adanya seorang yang menyalah gunakan narkotika jenis ganja, kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan keduanya di simpang tebu manis”, kata Kasat Narkoba.

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Langkat AKP Marulitua Menggelar Operasi Toba 2024

 

Dilanjutkannya, saat penangkapan keduanya sedang mengendarai sepeda motor dan langsung ditangkap dan digeledah hingga ditemukanlah barang bukti tersebut.

 

Turut juga diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah yang mereka kendarai dan 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo warna merah milik FH, yang diduga kuat sebagai alat yang dipergunakan terkait kepemilikan ganja tersebut.

 

“Petugas lapangan kami langsung membawa tersangka ke Mapolres guna penahanan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Dan terkait asal kepemilikan ganja tersebut kami masih melalukan penyelidikan intens untuk mengungkapnya”, tambah Kasat.

 

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat Narkoba.

 

#(Ze)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gandeng Kementerian Kehutanan, Pemkab Tapanuli Utara Petakan Potensi Konservasi Lanskap Harangan Tapanuli
Giat Sambut Pegawai PPPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Kegiatan Lepas Sambut Pegawai PPPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%
‎Percepat Penanganan Banjir dan Konektivitas Antar-Kabupaten, Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut
Penandatangan Kontrak Tenaga Pendukung Kegiatan Akses Reforma Agraria Tahun Anggaran 2026
Selamat dan Sukses atas Perpindahan Tugas di Wilayah Kerja yang Baru
Musyawarah Cabang Ke – III DPC Partai Hanura Kabupaten Toba, “Tegaskan Solidaritas dan Arah Strategis Partai”
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:45 WIB

‎Gandeng Kementerian Kehutanan, Pemkab Tapanuli Utara Petakan Potensi Konservasi Lanskap Harangan Tapanuli

Rabu, 8 April 2026 - 07:17 WIB

Giat Sambut Pegawai PPPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong

Rabu, 8 April 2026 - 07:15 WIB

Kegiatan Lepas Sambut Pegawai PPPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong

Rabu, 8 April 2026 - 07:14 WIB

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan, Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Selasa, 7 April 2026 - 10:42 WIB

‎Percepat Penanganan Banjir dan Konektivitas Antar-Kabupaten, Bupati Taput Temui Kepala BBPJN Sumut

Berita Terbaru