Imigrasi kelas I Dumai serta Kejari Dumai gelar perkara: seorang warga Banglades langgar aturan keimigrasian

- Penulis

Jumat, 31 Mei 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |DUMAI (RIAU)_Kamis, 23 Mei 2024 Pukul 12.30 WIB, didapatkan informasi dan masyarakat dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) perihal keberadaan seorang Warga Negara Asing di sebuah warung di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, diketahui bahwa Warga Negara Asing tersebut berinisial MWA dari berkebangsaan Bangladesh. Menurut pengakuan yang bersangkutan, dia baru tiba dari negara Malaysia.

Selanjutnya petugas mengamankan Warga Negara Asing tersebut untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh beberapa barang bukti berupa

 

1 (satu) buah Paspor Bangladesh dengan Nomor B00818335;

 

1 (satu) buah Kartu Identitas Negara Malaysia (I-KAD),

 

1 (satu) buah Kartu Surat izin Mengemudi International Bangladesh,

 

2 (dua) unit Handphone,

 

Uang Tunai 2.088 RM dan 825 Taka Bangladesh.

 

Dari Hasil Pemeriksaan, bahwa WN Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal dengan menggunakan speed boat tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Hal ini terbukti dengan tidak terdapat Cap Tanda Masuk pada Paspor yang bersangkutan

 

Untuk Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas | TPI Dumai melakukan Gelar Perkara bersama Kejaksaan Negeri Dumai

.(31/05/2024 ) Dari Gelar Perkara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I (TPI ) Dumai menetapkan WN Bangladesh tersebut sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian .

“Setiap Orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

#(Hariston siahaan)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Briptu MF Anggota Polres Toba Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dalam Sidang Kode Etik Terkait Kasus Narkoba
Buka Peluang Kerja ke Jepang, 25 Pencari Kerja Toba Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang*
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:09 WIB

Briptu MF Anggota Polres Toba Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dalam Sidang Kode Etik Terkait Kasus Narkoba

Rabu, 23 September 2026 - 12:56 WIB

Buka Peluang Kerja ke Jepang, 25 Pencari Kerja Toba Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang

Rabu, 23 September 2026 - 04:57 WIB

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Rabu, 23 September 2026 - 03:44 WIB

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 03:56 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Berita Terbaru