DPD KNPI Palas Orasi Minta Pj. Bupati Mencopot Inspektur Inspektorat Palas

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 03:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM  PADANG LAWAS (SUMUT) _Puluhan massa Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD-KNPI) melakukan aksi damai didepan kantor Bupati dan meminta Pj. Bupati Padang Lawas Edy Junaedi diminta untuk segera mencopot Inspektur Inspektorat Kabupaten Padang Lawas (Palas) dari jabatannya.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasi tersebut, mereka menilai Inspektur Inspektorat Harjusli Fahri Siregar tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai pemimpin.

 

Orasi dipimpin Khusnul Yaqin Harahap sebagai Koordinator aksi, Zulkarnaen sebagai Koordinator lapangan, selain Khusnul dan Zulkarnaen, Amirulloh Husin serta Adiman Nasution juga turut menyampaikan orasi.

Dalam orasinya, DPD KNPI mengatakan bahwa mereka menilai Inspektur Inspektorat Palas Harjusli Fahri Siregar tidak memahami tugas dan fungsinya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

 

“Kami menilai, inspektur Harjusli Fahri mandul dalam mengurus pengembangan kebijakan hukum termasuk salah satunya masalah Dana Desa (DD) dalam pengawasan pembangunan Kabupaten Padang Lawas ini,” kata Khusnul Yaqin.

 

Khusnul menyebut Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Lawas sebagai lembaga yang membantu bupati tidak dapat melakukan pelayanan kepada publik dan tidak menghargai jika dilihat dari surat permohonan DPD KNPI Padang Lawas yang baru dibalas hampir 2 bulan 20 hari surat tersebut diterima oleh pihak inspektorat.

 

Kemudian, DPD KNPI Padang Lawas menilai jika sebenarnya inspektorat Kabupaten Padang Lawas tidak bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap anggaran desa di Kabupaten Padang Lawas yang salah satu hasilnya mengakibatkan tidak terbukanya informasi publik mengenai pengawasan yang telah dilakukan.

 

Akibat dari tidak pahamnya inspektorat Kabupaten Padang Lawas terhadap TUPOKSINYA, tegas Khusnul diduga kuat hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya defisit anggaran di kabupaten Padang Lawas. Kemudian juga atas dasar tidak pahamnya inspektorat kabupaten Padang Lawas terhadap TUPOKSINYA tersebut, juga diduga menjadi salah satu penyebab lambannya pembangunan di kabupaten padang Lawas secara khusus pembangunan desa di Kabupaten Padang Lawas.

 

” DPD KNPI Kabupaten Padang Lawas meminta agar Pj. Bupati mencopot jabatan Inspektur Daerah secepatnya karena terbukti tidak mampu dalam menjalankan Tupoksinya,” tandasnya.

 

Tak berselang lama mereka orasi, pihak Pemkab Palas melalui Kabag Hukum, Abd Hadi Siregar bersama Kasatpol-PP menyambut dan menanggapi apa yang disampaikan DPD KNPI Palas.

 

“terimakasih, sehubungan dengan Pj Bupati tidak berada ditempat, namun tuntutan sudah kami sampaikan kepada belia, tadi juga kami telah menyampaikan tuntutan secara langsung dan beliau mengatakan masalah ini akan dibicarakan setelah Pj. Bupati pulang,” kata Abd Hadi,

 

Namun yang disampaikan Kabag hukum tersebut, DPD KNPI Palas tidak merasa puas atas jawaban tersebut, mereka meminta agar jawaban harus mereka dapatkan dalam waktu 7 hari kedepan setelah hari ini.

 

Usai mendapatkan kepastian jawaban, massa akhirnya membubarkan diri dan kembali ke kantor sekretariat DPD KNPI di jalan KH. Dewantara, namun jika dalam 7 hari DPD KNPI tidak mendapatkannya, maka mereka akan turun aksi kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak

 

Untuk mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan demo aksi damai dikawal oleh personil Satpol-PP Pemkab Palas dan personil kepolisian Sat Samapta Polres Padang Lawas dan personil Polres lainnya.

 

Reporter : #(Tim/M.SN)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Briptu MF Anggota Polres Toba Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dalam Sidang Kode Etik Terkait Kasus Narkoba
Buka Peluang Kerja ke Jepang, 25 Pencari Kerja Toba Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang
Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
RUU Pengaturan Reforma Agraria Disetujui Jadi Undang-Undang, Pemerintah Upayakan Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat
Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan
Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang*
Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Dapatkan Kepastian Waktu Ukur Tanah dengan Cepat

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:09 WIB

Briptu MF Anggota Polres Toba Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dalam Sidang Kode Etik Terkait Kasus Narkoba

Rabu, 23 September 2026 - 12:56 WIB

Buka Peluang Kerja ke Jepang, 25 Pencari Kerja Toba Ikuti Pelatihan Bahasa Jepang

Rabu, 23 September 2026 - 04:57 WIB

Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Rabu, 23 September 2026 - 03:44 WIB

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 03:56 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan

Berita Terbaru