AT Pengedar Ganja di Lau Baleng, Ditangkap Polres Tanah Karo

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |KABUPATEN KARO (SUMUT) Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja di salah satu kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo, pada Jumat (19/04/2023) sekira pukul 20.45 WIB.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, menjelaskan, pihaknya menangkap seorang laki-laki yang berinisial AT (39), warga Desa Lau Baleng, Kec. Lau Baleng, Kab.Karo, dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.

 

“Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 (enam belas koma dua empat) gram)”, kata AKP Henry, Kamis (02/05/2024) di Mapolres Tanah Karo.

 

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat atas keresahan adanya seorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.

Baca Juga:  Tinjau Posyandu di Kecamatan Stabat, Ny. Uke Retno Faisal Hasrimy beri perhatian khusus pencegahan stunting

 

“Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil diungkap AT, lengkap dengan barang bukti narkotika ganja”, tambah Kasat.

 

Turut juga diamankan dari AT barang bukti lain yang terkait, yakni uang tunai Rp. 80.000 (delapn puluh ribu rupiah), yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.

 

“Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikan nya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya”, kata Kasat.

 

AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

 

#(Red)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantah Kabupaten Sorong dukung Latsar CPNS
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadiri Konstatering yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sorong kelas IB
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Menggelar Rapat Ekspos Hasil Penelitian Lapang
Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja bagi PPPK
Dorong Daya Saing Daerah, Pemkab Toba Sosialisasikan Lomba Inovasi Perangkat Daerah 2026
Bupati Toba Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 pada Paripurna DPRD
‎Gandeng Kementerian Kehutanan, Pemkab Tapanuli Utara Petakan Potensi Konservasi Lanskap Harangan Tapanuli
Giat Sambut Pegawai PPPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 06:22 WIB

Kantah Kabupaten Sorong dukung Latsar CPNS

Kamis, 9 April 2026 - 06:20 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Hadiri Konstatering yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sorong kelas IB

Kamis, 9 April 2026 - 06:18 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Menggelar Rapat Ekspos Hasil Penelitian Lapang

Kamis, 9 April 2026 - 05:53 WIB

Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja bagi PPPK

Kamis, 9 April 2026 - 04:36 WIB

Dorong Daya Saing Daerah, Pemkab Toba Sosialisasikan Lomba Inovasi Perangkat Daerah 2026

Berita Terbaru

Artikel

Kantah Kabupaten Sorong dukung Latsar CPNS

Kamis, 9 Apr 2026 - 06:22 WIB

Artikel

Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja bagi PPPK

Kamis, 9 Apr 2026 - 05:53 WIB