AT Pengedar Ganja di Lau Baleng, Ditangkap Polres Tanah Karo

- Penulis

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM |KABUPATEN KARO (SUMUT) Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus edar gelap narkotika jenis ganja di salah satu kedai Tuak di Desa Tanjung Gunung, Kec. Lau Baleng, Kab. Karo, pada Jumat (19/04/2023) sekira pukul 20.45 WIB.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Henry Tobing, menjelaskan, pihaknya menangkap seorang laki-laki yang berinisial AT (39), warga Desa Lau Baleng, Kec. Lau Baleng, Kab.Karo, dengan barang bukti beberapa paket diduga kuat narkotika jenis ganja siap edar.

 

“Jadi kita amankan AT dengan barang bukti 7 paket ganja kering siap edar dengan berat 16,24 (enam belas koma dua empat) gram)”, kata AKP Henry, Kamis (02/05/2024) di Mapolres Tanah Karo.

 

Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat atas keresahan adanya seorang yang mengedarkan Ganja di Desa Tanjung Gunung.

Baca Juga:  Team Gabungan Polsek Pangkalan Susu dan TNI AL Serta Koramil 15 Pangkalan Susu Bantu Evakuasi Warga Yang terdampak Banjir di Kelurahan Beras Basah dan Bukit Jengkol

 

“Informasi yang kita terima 2 hari sebelum penangkapan tersebut, langsung kita tindak lanjut hingga berhasil diungkap AT, lengkap dengan barang bukti narkotika ganja”, tambah Kasat.

 

Turut juga diamankan dari AT barang bukti lain yang terkait, yakni uang tunai Rp. 80.000 (delapn puluh ribu rupiah), yang menurut pengakuan AT adalah hasil penjualan ganja miliknya tersebut.

 

“Saat ini AT sudah kami tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses lidik dan sidik lebih lanjut. Terkait asal mula kepemilikan nya, kami akan terus melakukan pengembangan untuk pemberantasan sampai ke akarnya”, kata Kasat.

 

AT dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

 

#(Red)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan
Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA
Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah
Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja
Transformasi Layanan ATR/BPN, Menteri Nusron Tegaskan Penguatan SDM yang Berorientasi Pelayanan
Wamen Ossy Ajak Tim Ekspedisi Patriot Dukung Penataan Ruang dan Pendataan Masalah Pertanahan di Kawasan Transmigrasi
Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Sepakati Optimalisasi Kerja Sama untuk Perbaikan Pelayanan Publik, Pengelolaan Aset, dan Pendapatan Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:26 WIB

Pesan Wamen Ossy untuk Pejabat Administrator dalam PKA 2026: Harus Jadi Arsitek Perubahan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Wamen Ossy Buka Rapat Evaluasi Setahun LANDLAB, Kerja Sama Kementerian ATR/BPN Bersama JICA

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:23 WIB

Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi demi Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:22 WIB

Perkuat Implementasi IKU 2025-2029, Sekjen ATR/BPN Tekankan Keselarasan Indikator Kinerja Pusat dan Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:21 WIB

Rehat Sejenak dari Aktivitas Kantor, Kementerian ATR/BPN Adakan Slow Run Rutin Sepulang Kerja

Berita Terbaru