Hendak Edarkan Sabu 0,31 Gram, FS Diamankan Polres Tanah Karo

- Penulis

Minggu, 31 Maret 2024 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM //-KABUPATEN KARO (SUMUT) Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo amankan seorang pria yang memiliki Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah, Simpang Selakar, Desa Munte Kec. Munte, Kab. Karo, pada Senin (18/03/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan ini, pria yang memiliki Narkoba jenis sabu tersebut, diamankan yang berinisial FS (25), warga Bunga Baru Kec. Tigabinanga Kab. Karo.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, S.H, mengungkapkan, pengamanan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang menjualkan sabu di Simpang Selakkar, Desa Munte, oleh sebab itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

 

“Setelah kita terima informasi, langsung kita dalami untuk lidik dan berhasil melakukan penangkapan keesokan harinya, Senin (18/03), terhadap FS di rumah tempat ia tinggal di Simpang Selakkar”, kata Kasat Narkoba, Sabtu (30/03/2024).

Baca Juga:  Layanan Disabilitas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong

 

Dari penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan disekitar, ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening beriskan keristal putih diduga narkotika jenis shabu, yang pada saat ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 10 plastik bening kosong, 3 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan juga uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu).

 

“Diakui FS, kesemua barang bukti tersebut merupakan miliknya dalam usahanya untuk melakukan edar gelap narkoba jenis sabu. Dan langsung kita bawa ke Mapolres Tanah Karo guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, jelas Kasat.

 

Saat ini FS, sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik, dikatakan Kasat, “Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.

(Red)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat
Hadiri Milad ke-26 YASPIDA, Menteri Nusron: Santri Harus Siap Menjadi Ulama, Teknokrat, dan Pemimpin Bangsa
Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN
Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan
Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Sertipikat Tanah Hilang? Berikut Panduan Cara Mengurusnya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:26 WIB

Lantik 130 Pejabat, Menteri ATR/Kepala BPN: Berikan Manfaat dan Pelayanan yang Adil bagi Masyarakat

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:21 WIB

Hadiri Milad ke-26 YASPIDA, Menteri Nusron: Santri Harus Siap Menjadi Ulama, Teknokrat, dan Pemimpin Bangsa

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:18 WIB

Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:12 WIB

Serahkan Lebih dari 1.000 Sertipikat Tanah Wakaf dalam ICOP 2026, Menteri Nusron Minta Penerima Jadi Pionir Percepatan

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:06 WIB

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Berita Terbaru