Hendak Edarkan Sabu 0,31 Gram, FS Diamankan Polres Tanah Karo

- Penulis

Minggu, 31 Maret 2024 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM //-KABUPATEN KARO (SUMUT) Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo amankan seorang pria yang memiliki Narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah, Simpang Selakar, Desa Munte Kec. Munte, Kab. Karo, pada Senin (18/03/2024) sekira pukul 12.00 WIB.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan ini, pria yang memiliki Narkoba jenis sabu tersebut, diamankan yang berinisial FS (25), warga Bunga Baru Kec. Tigabinanga Kab. Karo.

 

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, S.H, mengungkapkan, pengamanan ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang menjualkan sabu di Simpang Selakkar, Desa Munte, oleh sebab itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

 

“Setelah kita terima informasi, langsung kita dalami untuk lidik dan berhasil melakukan penangkapan keesokan harinya, Senin (18/03), terhadap FS di rumah tempat ia tinggal di Simpang Selakkar”, kata Kasat Narkoba, Sabtu (30/03/2024).

Baca Juga:  Akibat Adanya Longsor, Antrian Panjang Terjadi Di Dusun Ranto Sore SiGala - Gala

 

Dari penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan disekitar, ditemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening beriskan keristal putih diduga narkotika jenis shabu, yang pada saat ditimbang dengan keseluruhan berat brutto 0,31 (nol koma tiga satu) gram, 10 plastik bening kosong, 3 buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan juga uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu).

 

“Diakui FS, kesemua barang bukti tersebut merupakan miliknya dalam usahanya untuk melakukan edar gelap narkoba jenis sabu. Dan langsung kita bawa ke Mapolres Tanah Karo guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, jelas Kasat.

 

Saat ini FS, sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik, dikatakan Kasat, “Ia dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.

(Red)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syah Afandin Raih TPAKD Awards 2025, Langkat Dinobatkan Kabupaten Terbaik se-Sumatera
Pemkab Langkat Dukung Penambahan 5.000 Rumah Subsidi di Sumut
Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah
Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat
Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku
Beri Arahan ke Jajaran di Kepulauan Bangka Belitung, Menteri Nusron: Tugas Kita Memastikan Tanah Rakyat Aman
Syah Afandin Dorong Legalitas Sumur Minyak Rakyat dan Kolaborasi Daerah Untuk Ketahanan Energi Nasional
Bupati Langkat Dukung Perlindungan Pekerja Rentan, 1.400 Warga Terima Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:36 WIB

Syah Afandin Raih TPAKD Awards 2025, Langkat Dinobatkan Kabupaten Terbaik se-Sumatera

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Pemkab Langkat Dukung Penambahan 5.000 Rumah Subsidi di Sumut

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:58 WIB

Tidak Mau Lewat Calo, Urus Administrasi Pertanahan secara Mandiri Ternyata Lebih Murah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:51 WIB

Lantik 804 Pejabat, Menteri Nusron: Pelantikan Berkala Cerminkan Organisasi yang Sehat

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:49 WIB

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Berita Terbaru

Artikel

Jadi Lebih Mudah, Cek Bidang Tanah Bisa Lewat Sentuh Tanahku

Jumat, 10 Okt 2025 - 02:49 WIB