Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Dukung Polisi Tindak Tegas Yang Mengganggu Investasi

- Penulis

Kamis, 28 Maret 2024 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM //-SIMALUNGUN, (SUMUT) Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Jan Togu Damanik mendukung Polisi untuk menindak Tegas Yang Mengganggu Investasi.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu disampaikannya menyikapi polemik klaim tanah adat di Kabupaten Simalungun.

 

Jan togu damanik mengatakan, dukungan kepada  Polisi harus diberikan untuk mengambil Tindakan tegas kepada siapapun yang dapat menghambat investasi karena itu akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat dengan hadirnya lapangan pekerjaan.

 

“Jangan kita ganggu, nanti Polisi tidak bertindak disalahkan juga, berikan Polisi kepercayaan bertugas sebaik mungkin,” tegas Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Jan Togu Damanik, Rabu (27/4/2024).

 

Sebelumnya hal yang sama juga dikemukakan oleh ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun dan juga cendikiawan DR. Purba Sarmedi, Wilayah Kabupaten Simalungun tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik Etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non Etnik Simalungun.

 

“Saya juga menegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonarn do Bona, bahwa tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat. Dan saya mengecam tegas terhadap siapa pun atau lembaga mana pun, apalagi itu bukan Etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun,”kata Sarmedi, Minggu (24/3/2024).

Baca Juga:  Selamat Datang Kepada Defiandi Gustian, S.T.,M.H. sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kendal

 

Pernyataan itu disampaikan Sarmedi menyikapi klaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

 

Sepekan terakhir, soal klaim tanah atau ulayat adat di Wilayah Kabupten Simalungun memicu terjadinya polemik yang menghebohkan publik.

 

Peristiwa itu berkaitan dengan penangkapan oleh Penyidik Polda Sumut terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu.

 

Dalam laporan, Sorbatu Siallagan merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan serta menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar) lahan PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

 

Menurut Sarmedi, dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun.

#(SANJAYA)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Apel Pagi Rutin Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong: Apresiasi Pegawai Paling Disiplin Semester I Tahun 2026
Apresiasi Kedisiplinan: Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Berikan Penghargaan Pegawai Paling Disiplin Semester I Tahun 2026
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Gelar Mediasi Sengketa Pertanahan untuk Mendorong Penyelesaian Secara Musyawarah
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Gelar Rapat Koordinasi Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Tekankan Kepatuhan SOP untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong: Perkuat Disiplin, Jaga Kesehatan, dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Bupati Toba Kukuhkan 20 Calon Paskibra Kabupaten Toba
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Ikuti Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:17 WIB

Apel Pagi Rutin Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong: Apresiasi Pegawai Paling Disiplin Semester I Tahun 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:15 WIB

Apresiasi Kedisiplinan: Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Berikan Penghargaan Pegawai Paling Disiplin Semester I Tahun 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Gelar Mediasi Sengketa Pertanahan untuk Mendorong Penyelesaian Secara Musyawarah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:12 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Gelar Rapat Koordinasi Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026

Berita Terbaru