Pemkab Toba Serahkan LKPD TA 2023 Unaudited Kepada BPK RI

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.COM //- BALIGE TOBA (SUMUT) Pemerintah Kabupaten Toba menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023-Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, bertempat di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, pada Jumat, 22 Maret 2024.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Keuangan TA 2023 Unaudited Pemerintah Kabupaten Toba tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Toba, Poltak Sitorus, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima.

 

Bupati Toba Poltak Sitorus, pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara atas diterimanya Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Toba untuk segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.

 

Bupati juga mengharapkan arahan dan bimbingan dari BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk dapat lebih baik lagi dalam mengelola keuangan daerah Kabupaten Toba

 

“Nanti setelah diperiksa dan masih ada kekurangannya, kami siap untuk segera tindaklanjuti. Apa yang kurang diperbaiki, dan yang baik terus ditingkatkan. Harapan kami akan ada peningkatan dari tahun kemarin, jika tahun lalu kita memperoleh WTP, tahun ini kita berharap akan kembali menerima WTP, “tutur Bupati Toba.

 

Kepala Perwakilan BPK Sumut, Eydu Oktain Panjaitan dalam sambutannya mengatakan bahwa penyerahan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 ini untuk memenuhi amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, bahwa laporan keuangan disampaikan Kepala Daerah kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga:  Di Hadapan Mahasiswa UNDIP, Menteri Nusron Tegaskan Akan Perbaiki Ketimpangan Kepemilikan Tanah

 

Selanjutnya BPK berkewajiban melaksanakan pemeriksaan serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD dan Kepala Daerah selambat-lambatnya dua bulan (60 hari) setelah menerima LKPD Unaudited dari Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

 

Kepala Perwakilan BPK Sumut juga menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Toba karena telah taat dalam penyerahan LKPD, lebih cepat dari batas akhir penyerahan LKPD yaitu tanggal 31 Maret 2023, dan Kabupaten Toba menjadi kabupaten ke-10 dari 34 kabupaten/kota yang menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Sumut.

 

Kepala BPK juga mengapresiasi kinerja Pemkab Toba yang semakin baik, seraya mendorong Pemkab Toba untuk semakin meningkatkan penyelesaian hasil tindak lanjut BPK hingga mencapai 100%. Untuk itu, ia sangat mengharapkan kerja sama yang baik dari Pemkab Toba untuk menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan.

 

Turut hadir bersama Bupati, Sekretaris Daerah Augus Sitorus, Asisten Administrasi Umum Verry S Napitupulu, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan SDA Jonni DP Lubis, Inspektur Kabupaten Patuan Pasaribu, Kepala DPKAD Fernando Samosir, Kadis Kominfo Sesmon TB Butarbutar, Kabag Perkeu Paiman Butarbutar, Kabag Perekonomian dan SDA Samuel Lumbanraja, Kabag Umum Jefri Nainggolan, dan Kabag Prokopim Try Sutrisno Pandapotan.

 

(Red)*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sejumlah ASN Aktif dan Yang Pensiun Terima Penghargaan Pada HUT ke-54 KORPRI
Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat
Konsolidasi Tanah Jadi Jawaban Warga Karangsari di Kendal Hadapi Luapan Air Laut
Soroti Metamorfosis Mafia Tanah, Menteri Nusron: Jangan Sampai Terlibat
Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Bareskrim Polri Tegaskan Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN
Hasil Nyata Kerja Bersama, Menteri Nusron Ungkap Lebih dari Rp23 Triliun Selamat dari Mafia Tanah
Buka Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Menteri Nusron Ajak APH Pererat Kolaborasi Berantas Mafia Tanah
Wamenkes RI Beri Apresiasi Atas Respons Cepat Bupati Afandin Pulihkan Layanan Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:59 WIB

Sejumlah ASN Aktif dan Yang Pensiun Terima Penghargaan Pada HUT ke-54 KORPRI

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:28 WIB

Hadir dalam Rakor Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, Plt. Wakil Jaksa Agung Minta Pencegahan Diperkuat

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:25 WIB

Konsolidasi Tanah Jadi Jawaban Warga Karangsari di Kendal Hadapi Luapan Air Laut

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:24 WIB

Soroti Metamorfosis Mafia Tanah, Menteri Nusron: Jangan Sampai Terlibat

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:22 WIB

Cegah Tindak Pidana Pertanahan, Bareskrim Polri Tegaskan Kolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru