Masyarakat Kecewa Dengan TIPIKOR POLRES Langkat, Lambat nya Proses Hukum Dumas Desa Jaring Halus

- Penulis

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Masyarakat Desa Jaring Halus Kec. Secanggang Kab. Langkat Prov. Sumatera Utara, Di dampingi Pengurus PAC dan DPD LSM Penjara PN (SUMUT), merasa kecewa dengan TIPIKOR POLRES Langkat, Tentang Pengaduan Masyarakat (DUMAS), Pelimpahan dari Ditreskrimsus(POLDA-SU) Nomor : K/3308/IX/Was 2 4/2023/Ditreskrimsus dan Rujukan Nomor : B/9549/IX/Res.7.4/2023/Ditreskrimsus

Tentang pengelola bangunan sarana olah raga dengan Ukuran 50m x 50m di Dusun – V Desa Jaring Halus, yang menelan 2X Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp: 1 M Lebih, Di duga Sarat Korupsi,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Masyarakat Menduga Pengurus (Pengelola) Sarana Olah Raga di Desa Jaring Halus, KEBAL HUKUM, Masyarakat menilai Aparat Penegak Hukum (APH) TIPIKOR POLRES Langkat Dugaan tidak berdaya Dalam memproses Pengaduan Masyarakat (DUMAS), Berdasar kan pemantauan masyarakat sampai sekarang belum ada kejelasan.

 

Kondisi bangunan Sarana Olah Raga terkesan asal jadi, Mangkrak tidak dapat di Fungsikan/di manfaat kan untuk pasilitas umum, masyarakat sangat perihatin jika air Pasang bangun tenggelam dan pada hujan turun bangunan juga tenggelam, Dengan anggaran yang begitu besar biaya membengkak tapi pekerjaannya asal jadi dan amburadul, Dengan terbuangnya anggaran negara yang begitu besar tapi hasilnya tidak dapat di manfaatkan dalam jangka panjang oleh masyarakat merasa kesal dan kecewa.

 

Pada Saat Bersamaan Media Antaranews.com dan Team LSM Penjara PN Turun kelapangan Dengan Tokoh Masyarakat desa Jaring Halus an. Muktamar Laia, mewakili masyarakat, Senin 11/03/2024, Mengatakan bahwa bangunan sarana olah raga menggunakan Dana Desa (DD), Yang menelan dana sebesar Rp.1 M Lebih, Di duga Sarat KORUPSI, dengan kondisi Lapangan, Sarana Olah Raga Terkesan Asal Jadi Mangkrak dan tidak bisa di manfaat kan oleh masyarakat, Seharusnya timbunan lapangan penuh pada saat pembangunan, bukan seperti yang ada sekarang dengan kondisi timbunannya Tidak penuh.

 

Kami masyarakat Desa Jaring Halus, di dampingi Pengurus PAC LSM Penjara PN, Kec.Secanggang an. Abdul Hafid Bersama Team Investigasi DPD LSM Penjara PN (SUMUT), an.Pariadi, Meminta kepada Bapak KAPOLRES Langkat, Bapak KAPOLDA-SUMUT, KEJATI dan BPK, Selaku Instansi penegak Hukum untuk dapat Menindak/Memproses Pengelola Bangunan Sarana Olah Raga yang Nakal tidak transparan karna sudah di atur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999,Tentang tindak pidana Korupsi, yang berada di Kec. Secanggang, jika tidak di selesaikan,akan berpotensi merugikan ke Uangan Negara.

 

Masyarakat Desa Jaring Halus pada saat itu Juga Sudah membuat Dumas Ke Bupati Langkat di Terima dengan baik oleh petugas jaga piket, di karenakan yang membuat Dumas hanya masyarakat kecil, Aspirasi masyarakat seolah-olah Tidak mendapat perhatian dan Respon berdasar kan pantauan masyarakat di lapangan, pada saat itu yang menjabat Plt Bupati Langkat Bapak. H Syah Afandin, Selaku kepala Daerah, masyarakat berharap kepada Aparatur Pemerintahan Agar turun kelapangan Desa Jaring Halus***

(PARIADI)**

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Toba Wacanakan Permohonan Pelepasan Eks PTPN IV Sibosur 
Hari Sumpah Pemuda Diperingati, Wabup Toba Bacakan Pidato Menpora, Tekankan Generasi Patriotik, Gigih, dan Berempati
Festival Literasi Toba 2026 Resmi Dibuka, Bunda Literasi Kecamatan Dikukuhkan
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Demi Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Toba Wacanakan Permohonan Pelepasan Eks PTPN IV Sibosur 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Hari Sumpah Pemuda Diperingati, Wabup Toba Bacakan Pidato Menpora, Tekankan Generasi Patriotik, Gigih, dan Berempati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Festival Literasi Toba 2026 Resmi Dibuka, Bunda Literasi Kecamatan Dikukuhkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:33 WIB

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:31 WIB

Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi

Berita Terbaru