Polres Langkat Menang dalam Gugatan Praperadilan, Kapolres langkat: Kami Menghormati Proses Hukum

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang dipimpin oleh Kurniawan.SH.MH memutuskan menolak gugatan praperadilan pemohon oleh Advokat/PH atas penetapan tersangka terhadap F.D. warga Stabat.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Kurniawan.SH.MH dalam putusannya menyebut bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka terhadap pemohon F.D, dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayan Sdr S.H.N warga Stabat, telah memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon Menerima putusan PN Stabat,” ujar hakim tunggal Kurniawan.SH.MH saat membacakan putusan di PN Stabat, Rabu (6/3/2024).

 

Sebelumnya, pemohon F. D. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/482/IX/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 13 September 2023.

 

Kasi Humas polres Langkat AKP Rajendra Kusuma saat dikonfirmasi membenarkan kemenangan Polres Langkat dalam sidang gugatan praperadilan di PN Stabat. “Iya, dalam sidang praperadilan penetapan tersangka F. D,” kata AKP Rajendra, Kamis (7/3/2024).

 

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH merespons hasil keputusan gugatan praperadilan yang memenangkan Polres Langkat . Dia menyebut dengan telah ditolaknya pengajuan gugatan praperadilan para pemohon maka kasus tersebut akan dilanjutkan.“Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata AKBP Faisal,

Baca Juga:  Wartawan TVRI Buat Laporan Resmi Ke Polres Madina

Kamis (7/3).

 

AKBP Faisal menyebut penyidik Satreskrim Polres Langkat telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, kata dia, Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri. “Dengan penyerahan perkara ke pihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim,” kata . AKBP Faisal mengatakan putusan praperadilan itu akan dijadikan sebagai semangat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat, dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku. “Kepada seluruh jajaran saya sudah sampaikan untuk tidak ragu menegakkan hukum kepada siapa pun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya.

(Red)##

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas
Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Selama 21 Hari Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu
Pengumuman Libur Layanan Pertanahan Kantah Kab. Sorong
Kantah Kab. Sorong Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila
Kakan BPN Sorong: Peringatan Lahirnya Kesaktian Pancasila, Tekankan Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045.
Penerimaan Surat Kelulusan SMP Negeri 1 Siborong borong Kls lX Tahun Ajaran 2025/2026 Berjalan Dengan Baik 
Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian Terhadap Lansia di Secanggang, Humanisme Polri Hadir di Tengah Masyarakat
Momentum Hari Lahirnya Pancasila, Bupati Anton Seruhkan ANS Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:17 WIB

Polres Langkat Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang dan Urai Kemacetan Arus Lalu Lintas

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:04 WIB

Press Release Operasi Antik Toba 2026 : Selama 21 Hari Polres Toba Ungkap 8 Kasus Narkoba, Sita 289 Butir Ekstasi dan 3,79 Gram Sabu

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:32 WIB

Pengumuman Libur Layanan Pertanahan Kantah Kab. Sorong

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:27 WIB

Kantah Kab. Sorong Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahirnya Pancasila

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:13 WIB

Kakan BPN Sorong: Peringatan Lahirnya Kesaktian Pancasila, Tekankan Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045.

Berita Terbaru

Artikel

Pengumuman Libur Layanan Pertanahan Kantah Kab. Sorong

Selasa, 2 Jun 2026 - 11:32 WIB