Direktorat jenderal Bea Cukai serahkan tersangka dan barang bukti penyeludupan ball press ke Kejati Riau dan Kejari DUMAI

- Penulis

Kamis, 14 Desember 2023 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU)_ ANTARANEWS86.COM//-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau serahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) penyeludupan pakaian bekas (Ballpress) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyerahan tersangka dan BB ini setelah tim DJBC Riau menyelesaikan proses penyidikan kapal KLM Rajawali GT 125 yang diamankan telah mengangkut barang terlarang yakni Balepressed pada 19 Agustus lalu.

Selanjutnya pada tanggal 30 November 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati Riau.

Hingga akhirnya pada tanggal 12 Desember 2023 Tim Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau dan KPPBC TMP B Dumai melakukan penyerahan tersangka dan BB ke Kejati Riau dan Kejari Dumai.

Sebelumnya diketahui KLM Rajawali yang diawaki sebanyak 7 (tujuh) orang ABK membawa lebih kurang 277 Bags ballpress dan lebih kurang 9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia).

Kapal tersebut ditangkap DJBC Riau pada 19 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 WIB di perairan Rupat Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga:  Sorta Siahaan (70) penduduk Pasar Laguboti Ditemukan Meninggal di Tempat Tidur

Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Riau, bahwa adanya pergerakan sarana pengangkut berupa Kapal Kayu dengan nama KLM Rajawali.

Berdasarkan informasi itu juga kapal tersebut diduga mengangkut pakaian bekas asal Port Klang (Malaysia) dengan tujuan pembongkaran di Kota Dumai (Indonesia).

Atas informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point.

 

Hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan dan diamankan.

Untuk diketahui produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022. *****

#(hariston-timAPPI)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi GAMKI dalam Natal Nasional dan Aksi Sosial Tanggap Bencana
10 Pejabat Teras Kabupaten Toba Setingkat Eselon II Dilantik Bupati Efendi Napitupulu
Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden
Mengawali 2026, Polres Toba Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Aktifitas Warga Berjalan Aman dan Lancar
‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana
‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana
𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐝𝐚𝐧 𝐌𝐚𝐬𝐲𝐚𝐫𝐚𝐤𝐚𝐭 𝐓𝐚𝐩𝐚𝐧𝐮𝐥𝐢 𝐔𝐭𝐚𝐫𝐚 𝐒𝐚𝐦𝐛𝐮𝐭 𝐏𝐞𝐧𝐮𝐡 𝐒𝐮𝐤𝐚𝐜𝐢𝐭𝐚 𝐝𝐚𝐧 𝐀𝐩𝐫𝐞𝐬𝐢𝐚𝐬𝐢 𝐊𝐮𝐧𝐣𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐁𝐚𝐧𝐭𝐮𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐦𝐚𝐧𝐮𝐬𝐢𝐚𝐚𝐧 𝐊𝐃𝐌
Pemkab Tapanuli Utara Bersama Utusan Khusus Presiden Tanam Pohon dan Bahas Mitigasi Bencana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:08 WIB

‎Pemkab Tapanuli Utara Apresiasi GAMKI dalam Natal Nasional dan Aksi Sosial Tanggap Bencana

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:00 WIB

10 Pejabat Teras Kabupaten Toba Setingkat Eselon II Dilantik Bupati Efendi Napitupulu

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:32 WIB

Selaraskan Asta Cita di Daerah, Bupati Rokan Hulu Hadiri Rakornas Sinergi Program Prioritas Presiden

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:09 WIB

Mengawali 2026, Polres Toba Hadir di Tengah Masyarakat, Pastikan Aktifitas Warga Berjalan Aman dan Lancar

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:13 WIB

‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana

Berita Terbaru