UMK kota DUMAI tahun 2024 naik 3.87 persen 

- Penulis

Minggu, 26 November 2023 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) ANTARANEWS86.COM //-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Dumai, bersama dewan pengupahan telah menyepakati UpahBM Minimun Kota (UMK) Kota Dumai pada tahun 2024 mendatang sebesar Rp 3.867.295.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah dirapatkan bersama dewan pengupahan, Bagian Hukum Setdako Dumai, Apindo, Kadin dan serikat pekerja dan angkanya sudah dapat saat ini. Tinggal ditetapkan oleh Wali Kota Dumai,” kata Kepala Disnaker Kota Dumai, Satrio Wibowo, Rabu (22/11/2023).

 

Menurutnya, dengan sudah disepakati itu, maka UMK Kota Dumai pada tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar kenaikan sebesar 3,87 persen atau Rp 144.016.

 

“UMK Dumai tahun 2023 sebesar Rp 3.723.278, dengan kenaikan sebesar 3,87 persen UMK Dumai Tahun 2024 meningkat sebesar Rp 3.867.295,” tuturnya.

 

Dijelaskanya, penetapan UMK 2024 sesuai Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/243/HI.01.00/XI/2023, tanggal 15 November 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Surat Gubernur Riau Nomor 560/Disnakertrans/14539, Tanggal 21 November 2023, Perihal Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Provinsi Riau.

Baca Juga:  KBO Satlantas Polres Tanah Karo himbau keselamatan Masyarakat Dalam Berkendara

 

Diterangkan Bowo, berdasarkan hal tersebut, maka Dewan Pengupahan Kota Dumai, melaksanakan rapat bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Jalan Kesehatan, Kota Dumai yang dihadiri berbagai unsur Dewan Pengupahan, Bagian Hukum, Apindo, Kadin dan serikat pekerja yang ada di Dumai.

 

Diakuinya, berdasarkan hasil rapat, ‎bahwa dengan jumlah anggota Dewan Pengupahan Kota Dumai 17 orang, diambil voting 16 hak suara dengan pilihan alpha 0,3 sebanyak 9 orang dan alpha 0,2 sebanyak 7 orang, dengan hasil tersebut disepakati nilai alpha 0,3 dengan

 

Bowo menerangkan, memperhatikan situasi dan dinamika yang ada pada rapat Dewan Pengupahan Kota Dumai, maka berdasarkan persetujuan 16 orang Dewan Pengupahan Kota Dumai memutuskan bahwa Upah Minimum Kota Dumai untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.867.295.

 

#(pewarta Haris. S)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir
Evakuasi Lansia Penderita Stroke di Batu Melenggang, Polsek Hinai Tanggap Cepat Pindahkan Korban ke Posko
Bupati Langkat Syah Afandin Respon Cepat Tanggapi Banjir di 9 Kecamatan
Pengemudi Mobil Pajero Pelaku Tabrak Lari di Laguboti Berhasil Diamankan Satlantas Polres Toba di Siborong-borong 
Prestasi Polsek Balige, Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Warga Apresiasi dan Sampaikan Terimakasih  
Humbang Hasundutan Diterjang Banjir Bandang
Curah Hujan Tinggi Sebabkan Banjir di Pangkalan Brandan, Polres Langkat Lakukan Penanganan Cepat
Bupati Taput Tinjau Longsor di Adiankoting: Akses Taput–Tapteng Lumpuh Dua Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 11:23 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 27 November 2025 - 08:32 WIB

Evakuasi Lansia Penderita Stroke di Batu Melenggang, Polsek Hinai Tanggap Cepat Pindahkan Korban ke Posko

Kamis, 27 November 2025 - 07:34 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Respon Cepat Tanggapi Banjir di 9 Kecamatan

Kamis, 27 November 2025 - 06:33 WIB

Pengemudi Mobil Pajero Pelaku Tabrak Lari di Laguboti Berhasil Diamankan Satlantas Polres Toba di Siborong-borong 

Kamis, 27 November 2025 - 06:18 WIB

Prestasi Polsek Balige, Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Warga Apresiasi dan Sampaikan Terimakasih  

Berita Terbaru