Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap Pria ini yang coba coba menanam Ganja dirumahnya.

- Penulis

Jumat, 17 November 2023 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Sat Narkoba Polres Langkat Tangkap dan Amankan Pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Tanaman Ganja di jalan Sutomo Gg Kenanga lingkungan V Krida Baru Kec Babalan kab. Langkat Rabu (15/11/2023) pkl 19.00 Wib

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH menerangkan bahwa pelaku penyalah gunaan Narkotika dengan cara menanam Ganja atas nama S.I ,Lk, 35 thn, Islam, wiraswasta, jln Sutomo Gg Kenanga Lingk.V Krida Baru Kec. Babalan Kab. Langkat telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat berikut barang bukti

Ganja yang ditanam sebanyak 2(dua) batang tanaman Ganja di dalam 2(dua)bh Polibag Hitam

 

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menambahkan Pada Hari Rabu Tanggal 15 November 2023 sekira Pukul 18.00 Wib, Team Opsnal Unit II yg dipimpin olehnya mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwasanya di sebuah rumah yang beralamt di Jl. Sutomo Gg. Kenanga Lik. V Krida Baru Kec. Babalan Kab. Langkat. adanya seorang laki-laki yang diduga menanam pohon narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman.

Baca Juga:  Sebanyak 30 Orang Anggota DPRD Toba Hari Ini Dilantik

 

Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Hardiyanto. dan anggota opsnal unit II menuju lokasi sekira pukul 19.00 Wib. Tim pun tiba di lokasi sesampai di lokasi tim melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di depan rumahnya, kemudian tim pun mengamankan Pelaku

 

Selanjutnya personil melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku dan berhasil menemukan 2 ( dua ) batang pohon yang diduga narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman didalam 2(dua) polibag hitam di halaman belakang rumah pelaku

 

Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwasanya 2 ( dua ) batang pohon yang diduga narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman adalah milik nya.

 

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH menegaskan Ini wujud Polres Langkat tidak main main dalam memberantas Narkotika diwilayah Hukum Polres Langkat, Ujar AKBP Faisal.

#(Dedi S)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Selamat Hari Pertanahan Sipil
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah
Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM
Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD
CSR PRODUKTIF PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTER SEBAGAI PUSAT KESEJAHTERAAN UMAT
Doa dan Tabur Bunga Tandai Penghentian Pencarian Korban Tenggelam di Situmurun 
Paryasop: Nyaris 1 Juta Wisatawan Berkunjung, BPODT Dorong Akselerasi Investasi dan Infrastruktur Kabupaten Toba!
Kunjungan Kerja Monitoring dan Evaluasi Standart Biaya Keluaran Tahun 2025 & 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 12:43 WIB

Selamat Hari Pertanahan Sipil

Minggu, 19 April 2026 - 12:39 WIB

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Minggu, 19 April 2026 - 12:36 WIB

Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM

Minggu, 19 April 2026 - 12:33 WIB

Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Minggu, 19 April 2026 - 03:33 WIB

CSR PRODUKTIF PT ANUGERAH NIAGA SAWINDO DORONG KEMANDIRIAN EKONOMI MASJID AGUNG ISLAMIC CENTER SEBAGAI PUSAT KESEJAHTERAAN UMAT

Berita Terbaru

Artikel

Selamat Hari Pertanahan Sipil

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:43 WIB

Artikel

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:39 WIB