Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Resmi Disetujui Bersama, Wako Apresiasi DPRD Kota Dumai

- Penulis

Rabu, 15 November 2023 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) ANTARANEWS86.COM //- Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS mengapresiasi DPRD Kota Dumai, wa bil khusus kepada Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kota Dumai.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan orang nomor satu Dumai dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus A pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai.

 

“Kami juga haturkan terima kasih, karena sesuai dalam rentang timeline yang tetap terjaga, Pansus A tuntas melaksanakan pembahasan terhadap ranperda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ucapnya dalam acara yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Dumai, Senin (13/11/2023).

 

Perlu diketahui, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai Mawardi, didampingi Ketua DPRD Kota Dumai, H. Suprianto, SH, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai, Bahari. Selain itu, Rapat Paripurna ini juga dihadiri 22 Anggota DPRD Kota Dumai, unsur Forkopimda Kota Dumai, dan beberapa Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Baca Juga:  Wakil Bupati Karo Pantau Pelaksanaan Gotong Royong Pemerintah Kabupaten Karo di Puncak Gundaling Berastagi

 

Lebih lanjut disampaikan H. Paisal bahwa perubahan keempat atas Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Dumai diundangkan guna menindaklanjuti kebutuhan daerah terhadap perangkat daerah yang luwes dan fleksibel, pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Hantaru/PPR) serta mengakomodir pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat).

 

“Perubahan keempat atas Perda tersebut juga memfalisitasi pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Brida,” tutur H. Paisal.

#(H.siahaan)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolres Langkat Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kloter 4 Kabupaten Langkat Tahun 2026
Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat
Apresiasi Langkah UAS Alihmedia ke Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron: Demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan
Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional
Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA
Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat
Kurang dari 8 Jam, Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai
Sertijab Wakapolres Langkat, Kapolres Tekankan Soliditas dan Dedikasi, Kompol Vivin Ayuningtias Resmi Menjabat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 05:09 WIB

Wakapolres Langkat Hadiri Pelepasan Jemaah Haji Kloter 4 Kabupaten Langkat Tahun 2026

Jumat, 24 April 2026 - 00:01 WIB

Pesan Menteri Nusron untuk Jajaran di Riau: Pemimpin Harus Memudahkan Pelayanan bagi Masyarakat

Kamis, 23 April 2026 - 23:59 WIB

Apresiasi Langkah UAS Alihmedia ke Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron: Demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Kamis, 23 April 2026 - 23:58 WIB

Wamen Ossy: Revisi RTRWN Jadi Kunci Percepatan Pengembangan Jaringan Kereta Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 23:55 WIB

Wamen ATR/Waka BPN Minta Pemprov Kalteng Aktif Selesaikan Masalah Pertanahan Lewat GTRA

Berita Terbaru