Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Resmi Disetujui Bersama, Wako Apresiasi DPRD Kota Dumai

- Penulis

Rabu, 15 November 2023 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DUMAI (RIAU) ANTARANEWS86.COM //- Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS mengapresiasi DPRD Kota Dumai, wa bil khusus kepada Panitia Khusus (Pansus) A DPRD Kota Dumai.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan orang nomor satu Dumai dalam Rapat Paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus A pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap perubahan keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai.

 

“Kami juga haturkan terima kasih, karena sesuai dalam rentang timeline yang tetap terjaga, Pansus A tuntas melaksanakan pembahasan terhadap ranperda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah,” ucapnya dalam acara yang dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Dumai, Senin (13/11/2023).

 

Perlu diketahui, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Dumai Mawardi, didampingi Ketua DPRD Kota Dumai, H. Suprianto, SH, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai, Bahari. Selain itu, Rapat Paripurna ini juga dihadiri 22 Anggota DPRD Kota Dumai, unsur Forkopimda Kota Dumai, dan beberapa Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Baca Juga:  Silaturahmi dengan Organisasi Keagamaan di Sumsel, Menteri Nusron Dorong Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

 

Lebih lanjut disampaikan H. Paisal bahwa perubahan keempat atas Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Dumai diundangkan guna menindaklanjuti kebutuhan daerah terhadap perangkat daerah yang luwes dan fleksibel, pada Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Hantaru/PPR) serta mengakomodir pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat).

 

“Perubahan keempat atas Perda tersebut juga memfalisitasi pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Brida,” tutur H. Paisal.

#(H.siahaan)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aset Bidang Pertahanan Rentan Disalahgunakan, Wamen Ossy Imbau TNI Amankan Tanah dengan Sertipikasi
Sertipikat Elektronik Berikan Kepastian dan Keamanan bagi Perbankan
Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur
Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini
Kolaborasi ATR/BPN dengan KPK Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy: Harus Jelas, Terukur, dan Bebas dari Penyimpangan
Gandeng KPK, Kementerian ATR/BPN Perkuat Jajarannya dalam Pencegahan Korupsi dan Perilaku Miss-conduct dalam Layanan Pertanahan dan Tata Ruang
Menteri Nusron Sambut Baik Putusan MK Soal HAT di IKN, Siap Jalankan dan Koordinasi Instansi Terkait
Tinjau Kantah Kabupaten Banyumas, Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Layanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:10 WIB

Aset Bidang Pertahanan Rentan Disalahgunakan, Wamen Ossy Imbau TNI Amankan Tanah dengan Sertipikasi

Rabu, 19 November 2025 - 11:55 WIB

Sertipikat Elektronik Berikan Kepastian dan Keamanan bagi Perbankan

Rabu, 19 November 2025 - 11:53 WIB

Menteri Nusron: Selama Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur

Rabu, 19 November 2025 - 11:48 WIB

Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini

Rabu, 19 November 2025 - 11:43 WIB

Kolaborasi ATR/BPN dengan KPK Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan, Wamen Ossy: Harus Jelas, Terukur, dan Bebas dari Penyimpangan

Berita Terbaru