Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban Melalui Keadilan Restoratif

- Penulis

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

PASAMAN BARAT, ANTARANEWS86.com_,Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengedepankan pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara tertentu dengan memperhatikan pemulihan hak korban, tanggung jawab pihak terkait, serta terciptanya kembali hubungan yang baik di tengah masyarakat.

 

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subarata, S. Tr.K menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 30 laporan polisi (LP) yang tercatat selama periode 1 s/d 29 Oktober 2026 dalam penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif di lingkungan Polres dan jajaran Polsek.

 

“Dari jumlah tersebut, sebanyak tujuh perkara ditangani di tingkat Polres Pasaman Barat, sedangkan 22 perkara lainnya tercatat di tingkat Polsek jajaran,” ujar Kasat Reskrim di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026).

 

“Perkara yang diselesaikan antara lain pencurian biasa dan penggelapan, dengan tetap memperhatikan persyaratan hukum, kesepakatan sukarela para pihak, serta pemulihan hak korban,” ujarnya.

Sementara itu, di tingkat Polsek jajaran, perkara yang tercatat meliputi penganiayaan sebanyak 8 perkara, seperti kasus pencurian biasa enam perkara, serta kasus pengancaman dua perkara.

 

“Pendekatan keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penyelesaian administrasi perkara, tetapi juga menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara bertanggung jawab, pemulihan kerugian yang dialami korban, serta upaya mencegah persoalan serupa terulang kembali,” ucapnya.

 

Dalam penerapannya, penyelesaian melalui mekanisme RJ harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan persyaratan yang berlaku. Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut karena kelayakannya harus dinilai berdasarkan jenis perkara, ketentuan hukum, serta kondisi dan fakta masing-masing kasus.

 

“Proses perdamaian juga harus berlangsung secara sukarela, tanpa intimidasi maupun tekanan terhadap korban atau pihak lainnya. Apabila terdapat kerugian yang perlu dipulihkan, bentuk pemulihannya harus disesuaikan dengan kesepakatan yang sah dan kondisi perkara yang bersangkutan,” jelasnya.

Selain itu, penerapan RJ bukan berarti mengabaikan hak korban ataupun memberikan kebebasan kepada pelaku tanpa pertanggungjawaban. Sebaliknya, pendekatan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian yang adil, proporsional, dan memberikan manfaat nyata bagi pihak-pihak yang terlibat.

 

“Polres Pasaman Barat juga perlu memastikan bahwa masyarakat memperoleh pemahaman yang benar mengenai prosedur, persyaratan, dan mekanisme pengawasan dalam penerapan keadilan restoratif, termasuk bahwa proses tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

 

Melalui pendekatan yang mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan kepastian hukum, Polres Pasaman Barat diharapkan dapat terus membangun kepercayaan masyarakat serta mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

 

#(Eka Saputra#)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demi Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Toba Wacanakan Permohonan Pelepasan Eks PTPN IV Sibosur 
Hari Sumpah Pemuda Diperingati, Wabup Toba Bacakan Pidato Menpora, Tekankan Generasi Patriotik, Gigih, dan Berempati
Festival Literasi Toba 2026 Resmi Dibuka, Bunda Literasi Kecamatan Dikukuhkan
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik
Jaga Keamanan Aset, Dirjen SPPR Imbau para Pemilik Tanah untuk Pasang Patok Tanda Batas

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Demi Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Toba Wacanakan Permohonan Pelepasan Eks PTPN IV Sibosur 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Hari Sumpah Pemuda Diperingati, Wabup Toba Bacakan Pidato Menpora, Tekankan Generasi Patriotik, Gigih, dan Berempati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Festival Literasi Toba 2026 Resmi Dibuka, Bunda Literasi Kecamatan Dikukuhkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:33 WIB

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru