Buang Barang ke Semak-semak Saat Polisi Datang, Pria 51 Tahun Ternyata Bawa Enam Paket Sabu

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ROKAN HULU_, Antaranews86.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Bonai Darussalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (51 tahun) pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB Penangkapan dilakukan di Pos Pemuda Pancasila (PP), Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai.

 

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H. sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bonai.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.

 

Saat berada di lokasi, petugas melihat tersangka inisial M berada di Pos PP. Polisi kemudian melihat yang bersangkutan membuang sesuatu ke arah semak-semak di belakang pos.

 

Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah dompet kunci mobil warna hitam, satu buah sekop yang terbuat dari pipet warna bening, satu buah kotak kecil warna bening, enam paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 1,50 gram, satu plastik klip sedang warna bening, serta uang tunai Rp100 ribu.

 

Kepada petugas, tersangka inisial M mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya, Ia juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial AS, yang disebut beralamat di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

 

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Humas Polres Rohul).

(EPI. B)#

 

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian
Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri
Menteri Koperasi Berkunjung ke Toba Dorong KDMP Perkuat Ekonomi Rakyat
PT. BAJRADAYA Serahkan Bantuan Untuk Masyarakat Korban Puting Beliung di Kecamatan Laguboti dan Sigumpar
Perkuat Sinergi Pendidikan, Pemkab Toba Ikuti Program Jaksa Sahabat Pendidik
Hanya Menunggu 4 Hari, Layanan Pengukuran Pertanahan Lebih Terukur, Teratur, dan Pasti
Tidak Hanya Dapat Jadwal yang Pasti, Masyarakat Makin Rasakan Kecepatan Pengukuran Tanah
Hadiri HUT ke-81 TNI, Wamen Ossy: Perjalanan Panjang Pengabdian dalam Menjaga Kedaulatan Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Buang Barang ke Semak-semak Saat Polisi Datang, Pria 51 Tahun Ternyata Bawa Enam Paket Sabu

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Awalnya Ragu, Masyarakat Buktikan Pengukuran Terjadwal Tidak Membuatnya Menunggu dalam Ketidakpastian

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:49 WIB

Tak Perlu Perantara, Masyarakat Bisa dengan Mudah Urus Roya secara Mandiri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Menteri Koperasi Berkunjung ke Toba Dorong KDMP Perkuat Ekonomi Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:18 WIB

PT. BAJRADAYA Serahkan Bantuan Untuk Masyarakat Korban Puting Beliung di Kecamatan Laguboti dan Sigumpar

Berita Terbaru