ROKAN HULU, ANTARANEWS86.com_, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara tindak pidana perzinahan, Kamis (17/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpidana berinisial S (30) diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya, S dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 649/Pid.B/2025/PN Prp tanggal 1 April 2026.
Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat bulan.
Tim Intelijen Kejari Rokan Hulu kemudian melakukan upaya pencarian dan pemantauan hingga keberadaan terpidana diketahui berada di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Rambah Hilir.
Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan untuk menjalani proses eksekusi sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan pengamanan DPO tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan pengadilan yang telah inkracht dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(EPI. B)#











