Pria di Bonai Darussalam Tewas Usai Dipukuli Bergantian, Polisi Tangkap Satu Pelaku

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.com_, ROKAN HULU, Aksi kekerasan berujung maut terjadi di kawasan Barak XII PT Anugerah Tua Mulya Perkasa (ATMP), Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial FD meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan secara bersama-sama.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tragis itu terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH alias AG (20), pada Senin (14/9/2026) pagi.

 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.

 

“Benar, satu orang yang diduga terlibat telah diamankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Abdau Wardiyoso.

 

Peristiwa bermula ketika seorang saksi melihat korban FD terlibat perkelahian dengan AH di depan rumah warga. Saksi kemudian meminta bantuan warga lainnya untuk melerai.

 

Namun, situasi justru memanas. Berdasarkan keterangan saksi, saat upaya melerai dilakukan, seorang pria berinisial DH berada di lokasi dan meminta saksi agar tidak ikut campur.

 

Tak lama kemudian, seorang saksi perempuan datang ke lokasi dan melihat korban sudah terbaring di pinggir jalan. Dalam kondisi tersebut, korban diduga dipukuli secara bergantian oleh AH dan DH.

 

Korban disebut sempat berupaya melindungi kepalanya dari pukulan. BSaksi kemudian nekat melerai dengan menarik pakaian kedua pria tersebut hingga aksi kekerasan berhenti.

 

Setelah itu, korban dibantu untuk berdiri dan berjalan menuju sepeda motornya yang berjarak sekitar empat meter dari lokasi. Namun, langkah korban tak berlangsung jauh.

 

Korban tiba-tiba tumbang. Saat korban terjatuh, saksi melihat adanya luka pada bagian dada dan perut korban. Korban kemudian segera dibawa menggunakan sepeda motor menuju Klinik Elfrida Sianturi di KM 24, Desa Pauh, untuk mendapatkan pertolongan medis. Sekitar 10 menit mendapatkan perawatan dan bantuan oksigen, kondisi korban semakin kritis.

 

Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dibawa oleh personel Polsek Bonai Darussalam ke Puskesmas Kandis untuk dilakukan Visum et Repertum.

 

Setelah pemeriksaan selesai, jenazah korban dibawa kembali ke kediamannya di kawasan PT ATMP. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pihak yang diduga terlibat.

 

Senin (14/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang yang diduga terlibat masih berada di sekitar kawasan PT ATMP.

 

Tanpa menunggu lama, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR, bersama tim untuk bergerak melakukan pencarian.Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan AH alias AG di sekitar kawasan PT ATMP.

G

VTersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah pisau beserta sarungnya dan satu helai celana pendek berwarna biru.

 

Polisi masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti yang telah diamankan.

 

“Perkara ini masih kami dalami.

Kami akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap tersangka maupun saksi-saksi untuk mengungkap secara terang seluruh rangkaian kejadian dan memastikan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak,” tegas IPTU Abdau Wardiyoso.

 

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 Ayat (4) atau Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

(Epi B)#

*(Humas Polres Rohul)*

V

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPBD Toba Akui Keterbatasan SDM dan Peralatan Tangani Bencana
Mabеs TNI Turun Langsung ke Rohul, Edukasi Warga Cegah Karhutla Sejak Dini
LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
Konsinyering RUU Pengaturan Reforma Agraria, Wamen Ossy Harapkan Kebijakan yang Adil dan Mampu Selesaikan Persoalan Agraria

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:37 WIB

BPBD Toba Akui Keterbatasan SDM dan Peralatan Tangani Bencana

Rabu, 16 September 2026 - 08:28 WIB

Mabеs TNI Turun Langsung ke Rohul, Edukasi Warga Cegah Karhutla Sejak Dini

Rabu, 16 September 2026 - 07:47 WIB

Pria di Bonai Darussalam Tewas Usai Dipukuli Bergantian, Polisi Tangkap Satu Pelaku

Rabu, 16 September 2026 - 07:43 WIB

LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW

Rabu, 16 September 2026 - 07:42 WIB

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Berita Terbaru