Wamen ATR/Waka BPN dalam Raker Bersama DPR RI: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang

- Penulis

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com, Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menilai, konsep tersebut penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendukung harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.

“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan yang didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, pada Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/06/2026).

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Badan Legislasi Sturman Panjaitan dan dihadiri oleh sejumlah anggota Baleg,
Wamen Ossy mengatakan, kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak mengingat kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama, yaitu ruang daratan, namun memiliki pendekatan pengaturan yang berbeda. Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis telah dikuasai, dimanfaatkan, atau bahkan telah diberikan hak atas tanah, namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Kondisi tersebut tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Berdasarkan data terdapat 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia yang berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara.

Dalam pembahasannya, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Kawasan hutan dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegasnya (JM/CK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Raih Indeks Strakom 4.00 (Predikat A) Periode Juli 2026
📗 DARI SERTIPIKAT BUKU KE SERTIPIKAT ELEKTRONIK: LANGKAH MENUJU LAYANAN PERTANAHAN DIGITAL 💻📱
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Laksanakan Pengambilan Sampel ZNT di Distrik Salawati
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Melaksanakan Kegiatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan
Kantah Kabupaten Sorong Hadiri Entry Meeting Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI 2026
Sebanyak 39 Pejabat di Lingkungan Pemkab Toba Dilantik Bupati Efandi Sintong Panangian Napitupulu 
Rencana Kerja Tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:12 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Raih Indeks Strakom 4.00 (Predikat A) Periode Juli 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:11 WIB

📗 DARI SERTIPIKAT BUKU KE SERTIPIKAT ELEKTRONIK: LANGKAH MENUJU LAYANAN PERTANAHAN DIGITAL 💻📱

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:10 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Laksanakan Pengambilan Sampel ZNT di Distrik Salawati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:07 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Melaksanakan Kegiatan Mediasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:04 WIB

Kantah Kabupaten Sorong Hadiri Entry Meeting Penilaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik Ombudsman RI 2026

Berita Terbaru