Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com, Kabupaten Semarang – Peningkatan kualitas layanan pertanahan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan yang juga disebut roya bahkan bisa selesai hanya dalam hitungan menit.

Suparmi (61), warga asal Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang untuk pertama kalinya mengurus urusan tanahnya sendiri ke Kantor Pertanahan. Dengan program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), ia langsung terkagum dengan perkembangan layanan pertanahan sekarang.

“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,” ujar Suparmi usai menyelesaikan pengajuan berkas permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Semarang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum mengurus roya, Suparmi sempat datang ke Kantah Kabupaten Semarang untuk mencari informasi terkait syarat penghapusan hak tanggungan atas sertipikatnya. Setelah memperoleh informasi dan melengkapi seluruh dokumen permohonan, barulah ia datang kembali untuk menyerahkan berkas dan memproses roya sertipikatnya.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS) dan berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ungkap Suparmi.

Kepala Kantah Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menyatakan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah yang diinisiasi untuk mempercepat proses administrasi roya. Dengan layanan ini waktu pelayanan di loket per pemohon berkisar tiga hingga lima menit.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Kantah Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon tanpa kuasa. Dengan loket khusus tersebut masyarakat bisa mendapatkan layanan prioritas yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.

“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu, bisa langsung datang dan urus sendiri layanan pertanahannya ke Kantah” pungkas Wahyu Setyoko. (SG/KR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI, Bina Enam Pengguna Narkoba Kembali Produktif
Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba
Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:42 WIB

Polsek Kepenuhan Gandeng MUI, Bina Enam Pengguna Narkoba Kembali Produktif

Senin, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Tiga Organisasi Pers Sampaikan Surat Permohonan RDP ke DPRD Kabupaten Toba

Senin, 14 September 2026 - 04:10 WIB

Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja

Jumat, 11 September 2026 - 07:31 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 07:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Berita Terbaru