Geopolitik Global Tidak Stabil, Menteri ATR/Kepala BPN Batasi Alih Fungsi Lahan Sawah demi Ketahanan Pangan

- Penulis

Kamis, 2 April 2026 - 06:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com, Palu – Di tengah kondisi geopolitik global yang tidak stabil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa ketahanan pangan menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan pembatasan alih fungsi lahan sawah maksimal hanya 11% dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sementara sekitar 89% sisanya wajib dilindungi.

“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, dengan pembatasan yang dilakukan artinya hanya sebagian kecil lahan sawah yang bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian. Mayoritas lahan sawah harus dikunci untuk menjamin ketersediaan pangan nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029, yang mensyaratkan minimal 87% dari total LBS harus ditetapkan sebagai Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

“Kalau LP2B itu 87%, ditambah infrastruktur dan cadangan, berarti kurang lebih sekitar 89% yang harus dilindungi,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Secara khusus di Sulawesi Tengah, upaya perlindungan lahan pertanian capaiannya masih perlu ditingkatkan. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru sekitar 68%, sedangkan di tingkat kabupaten/kota masih berkisar 41% sehingga masih jauh dari target nasional.

Baca Juga:  Kecelakaan Lalu Lintas Di Kecamatan Porsea Desa Silamosik I, Jalan Medan Menuju Tarutung

Terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah, pemerintah tetap membuka ruang peralihan fungsi dalam kondisi tertentu dengan syarat ketat. Di antaranya, kewajiban mengganti lahan pertanian sesuai ketentuan, seperti hingga tiga kali lipat untuk lahan irigasi teknis.

Dalam Rakor yang menghadirkan Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid beserta sejumlah kepala daerah di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah ini juga dilakukan penyerahan sertipikat aset milik pemerintah daerah. Setidaknya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai milik delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim beserta jajaran. (JM/YZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rohul Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan 2026, Jumlah Penerima Meningkat Signifikan
‎Bupati Taput Ajak Siswa SMAN 1 Pagaran Berpikir Futuristik dan Kuasai Pertanian Modern
‎Bupati Tapanuli Utara Tekankan Sinergitas Pemerintah dan Gereja Dalam Pembangunan SDM
Angin Puting Beliung Mengamuk di Toba, 18 Rumah di Kecamatan Lumban Julu dan Bonatualunasi Rusak Berat
Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang
Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf
Transformasi Digital Layanan Pertanahan Diiringi Penguatan Aspek Keamanan dan Kepastian Hukum
Raker Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Paparkan Capaian Kinerja dan Anggaran Kementerian ATR/BPN Tahun 2026
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 12:28 WIB

Pemkab Rohul Gelar Rakor Penyaluran Bantuan Pangan 2026, Jumlah Penerima Meningkat Signifikan

Kamis, 2 April 2026 - 11:38 WIB

‎Bupati Taput Ajak Siswa SMAN 1 Pagaran Berpikir Futuristik dan Kuasai Pertanian Modern

Kamis, 2 April 2026 - 11:32 WIB

‎Bupati Tapanuli Utara Tekankan Sinergitas Pemerintah dan Gereja Dalam Pembangunan SDM

Kamis, 2 April 2026 - 09:23 WIB

Angin Puting Beliung Mengamuk di Toba, 18 Rumah di Kecamatan Lumban Julu dan Bonatualunasi Rusak Berat

Kamis, 2 April 2026 - 06:12 WIB

Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang

Berita Terbaru