Mau Urus Sertipikat saat Mudik Lebaran? Tiga Kantah di Sulsel Ini Siap Layani Masyarakat

- Penulis

Kamis, 19 Maret 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar – Bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahan saat sedang mudik ke kampung halaman, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka layanan terbatas di sejumlah wilayah. Tak terkecuali, tiga Kantor Pertanahan (Kantah) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Selama periode libur Lebaran, tiga Kantah, yaitu di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Bone tetap dibuka secara terbatas. Layanan yang tersedia meliputi layanan informasi pertanahan, pengambilan produk seperti sertipikat, serta penerimaan pengaduan,” ujar Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Irvan Thamrin, dalam keterangannya pada Rabu (18/03/2026).

Bagi para perantau yang akhirnya mudik ke Sulawesi Selatan pada libur Lebaran tahun 2026, maknanya bukan lagi sekadar bertemu keluarga besar, namun bisa sekaligus mengurus atau mengecek keamanan status tanah yang dimiliki.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kehadiran layanan ini sangat penting, terutama bagi masyarakat yang mudik dan ingin mengajukan layanan pertanahan. Dengan tetap hadirnya layanan, masyarakat tidak perlu menunggu hingga masa libur berakhir untuk mendapatkan kepastian layanan,” jelas Irvan Thamrin.

Baca Juga:  Hari ke-8 Ramadhan, Polres Langkat dan Jajaran Gelar Sahur On The Road

Jika ada kebutuhan soal pertanahan yang perlu dipenuhi saat libur Lebaran ini, masyarakat bisa langsung mendatangi Kantah terkait pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026. Pelayanan akan tersedia mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat.

“Kami juga berharap masyarakat dapat mengikuti informasi resmi dari Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan maupun Kantor Pertanahan setempat terkait jadwal dan mekanisme pelayanan selama masa libur,” pungkas Irvan Thamrin.

Meski layanan di ketiga Kantah tersebut diberikan terbatas, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Selatan memastikan masyarakat yang datang akan dilayani. Menggunakan sistem tugas bergilir, petugas loket akan tetap bekerja dengan mengedepankan tertib administrasi serta standar pelayanan yang berlaku. (LS/KR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong*

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketidaksesuain Nama di Sertipikat! Yuk Pahami Solusinya
SEPAKAT untuk Mengurus Sertipikat Tanah Secepatnya, SEPAKAT untuk Mengukur Tanah Secepatnya
Persyaratan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)
KOORDINASI PENGUATAN LAYANAN BPHTB UNTUK MASYARAKAT KABUPATEN SORONG YANG LEBIH BAIK
OPTIMALISASI PENERAPAN E-KINERJA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PERTANAHAN
Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong Menerima Peserta Magang
Pemkab Toba Akan Beri Bantuan Pendidikan Untuk Siswa Toba yang Masuk SMA Unggul di Toba
Toba Jadi Tuan Rumah Rapat Sinergitas Statistik Sektoral se-Sumut
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:12 WIB

Ketidaksesuain Nama di Sertipikat! Yuk Pahami Solusinya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:09 WIB

SEPAKAT untuk Mengurus Sertipikat Tanah Secepatnya, SEPAKAT untuk Mengukur Tanah Secepatnya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:06 WIB

Persyaratan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:04 WIB

KOORDINASI PENGUATAN LAYANAN BPHTB UNTUK MASYARAKAT KABUPATEN SORONG YANG LEBIH BAIK

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:58 WIB

OPTIMALISASI PENERAPAN E-KINERJA UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PERTANAHAN

Berita Terbaru

Artikel

Ketidaksesuain Nama di Sertipikat! Yuk Pahami Solusinya

Sabtu, 13 Jun 2026 - 01:12 WIB

Artikel

Persyaratan SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah)

Sabtu, 13 Jun 2026 - 01:06 WIB