ANTARANEWS86.com_, LANGKAT, Ketua salah satu Ormas Ternama di Kecamatan Wampu,Kabupaten Langkat,Sumatera Utara, yang bernama Tuahta Ginting (TG) Diduga seorang Bandar Judi Toto Gelem (Togel), dan Bisnis Perjudian (Togel) ini sudah lama di jalankan nya, dan terletak di beberapa lokasi, seperti Kecamatan Wampu, Padang Tualang, Sicanggang, dan beberapa lokasi lainnya, yang tidak pernah tersentuh Hukum,
Informasi yang kami terima dari salah seorang yang tidak ingin Identitasnya di sebutkan, Ia menjelaskan bahwa bisnis terlarang tersebut sudah lama di jalani TG, bahkan ia mengatakan kuat dugaan bahwa TG membayar setoran (Upeti) kepada Oknum Oknum tertentu untuk memuluskan bisnis terlarang tersebut. Rabu (18/03/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bisnis togelnya dah lama lah bang, dan banyak lokasinya ada beberapa titik itu bang,kayak padang tualang, sicanggang, disini (wampu), sawit sebrang, banyaklah bang, ketua itu pun nyetor ke polisi bang makanya aman aman aja togelnya gak pernah di grebek”,Ungkapnya, Rabu (18/03/2026).
Publik mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Langkat, Terutama Kapolres Langkat, AKBP David Tryo Prasojo, apakah di Wilayah Hukum Polres Langkat memang di Halalkan Tindak Pidana Perjudian, Karena Perintah Kapolri, Jendral Listyo Sigit kepada seluruh jajaran nya untuk memberantas dan memberikan tindakan tegas kepada Bandar judi, Pemain dan Beking, baik itu tindak pidana perjudian secara Konvensional maupun Online.
Jelas Hal tersebut melanggar Hukum sebagaimana Di dalam KUHPidana Baru Pasal 426 UU No 1 Tahun 2023, dikatakan Penyelenggara, Bandar, Penyedia Kesempatan Judi di ancam Hukuman Pidana Penjara Maksimal (9) Tahun atau denda kategori VI ( maksimal 2 miliar).
Apabila kami konfirmasi terkait Tindak Pidana Perjudian kepada Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, selalu memberikan jawaban,”Saya selalu tekankan kepada Penyidik dan penyelidik agar selalu bekerja secara profesional dalam menanggapi pengaduan dari masyarakat, dan mari berikan ruang bagi penyidik serta penyelidik untuk bekerja”, tetapi sama sekali tidak ada penindakan yang dilakukan.
Publik memohon kepada Kapolda Sumut, Bapak Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Untuk Mengevaluasi kinerja anggota bapak, Khususnya Kapolres Langkat, AKBP David Tryo Prasojo, dan memberikan tindakan tegas kepada Bandar Judi, seperti perintah Kapolri.
#(M.SN)#













