Nama Ketua Ormas di Wampu Terseret Dugaan Jaringan Judi Togel, Publik Soroti APH

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANTARANEWS86.com_, LANGKAT, Ketua salah satu Ormas Ternama di Kecamatan Wampu,Kabupaten Langkat,Sumatera Utara, yang bernama Tuahta Ginting (TG) Diduga seorang Bandar Judi Toto Gelem (Togel), dan Bisnis Perjudian (Togel) ini sudah lama di jalankan nya, dan terletak di beberapa lokasi, seperti Kecamatan Wampu, Padang Tualang, Sicanggang, dan beberapa lokasi lainnya, yang tidak pernah tersentuh Hukum,

 

Informasi yang kami terima dari salah seorang yang tidak ingin Identitasnya di sebutkan, Ia menjelaskan bahwa bisnis terlarang tersebut sudah lama di jalani TG, bahkan ia mengatakan kuat dugaan bahwa TG membayar setoran (Upeti) kepada Oknum Oknum tertentu untuk memuluskan bisnis terlarang tersebut. Rabu (18/03/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Bisnis togelnya dah lama lah bang, dan banyak lokasinya ada beberapa titik itu bang,kayak padang tualang, sicanggang, disini (wampu), sawit sebrang, banyaklah bang, ketua itu pun nyetor ke polisi bang makanya aman aman aja togelnya gak pernah di grebek”,Ungkapnya, Rabu (18/03/2026).

 

Publik mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Langkat, Terutama Kapolres Langkat, AKBP David Tryo Prasojo, apakah di Wilayah Hukum Polres Langkat memang di Halalkan Tindak Pidana Perjudian, Karena Perintah Kapolri, Jendral Listyo Sigit kepada seluruh jajaran nya untuk memberantas dan memberikan tindakan tegas kepada Bandar judi, Pemain dan Beking, baik itu tindak pidana perjudian secara Konvensional maupun Online.

Baca Juga:  Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Untuk Gereja Yang Berdiri Sejak 1968

 

Jelas Hal tersebut melanggar Hukum sebagaimana Di dalam KUHPidana Baru Pasal 426 UU No 1 Tahun 2023, dikatakan Penyelenggara, Bandar, Penyedia Kesempatan Judi di ancam Hukuman Pidana Penjara Maksimal (9) Tahun atau denda kategori VI ( maksimal 2 miliar).

 

Apabila kami konfirmasi terkait Tindak Pidana Perjudian kepada Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, selalu memberikan jawaban,”Saya selalu tekankan kepada Penyidik dan penyelidik agar selalu bekerja secara profesional dalam menanggapi pengaduan dari masyarakat, dan mari berikan ruang bagi penyidik serta penyelidik untuk bekerja”, tetapi sama sekali tidak ada penindakan yang dilakukan.

 

Publik memohon kepada Kapolda Sumut, Bapak Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Untuk Mengevaluasi kinerja anggota bapak, Khususnya Kapolres Langkat, AKBP David Tryo Prasojo, dan memberikan tindakan tegas kepada Bandar Judi, seperti perintah Kapolri.

 

#(M.SN)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PRSU ke 50, Kabupaten Toba Tampil Memukau Dengan Keunggulan Produk Daerah 
Monang Sitanggang Ditemukan Jadi Mayat Mengapung di Tepi Pantai Danau Toba
Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur
Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Layanan Pertanahan Harus Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Menteri Nusron Apresiasi Yayasan Buddha Tzu Chi atas Dukungan Pembangunan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
Sat Lantas Polres Langkat Intensifkan Gatur Lalin Pagi, Kapolres Apresiasi Kinerja Personel
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:23 WIB

PRSU ke 50, Kabupaten Toba Tampil Memukau Dengan Keunggulan Produk Daerah 

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:18 WIB

Monang Sitanggang Ditemukan Jadi Mayat Mengapung di Tepi Pantai Danau Toba

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:59 WIB

Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan dari MUI untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:55 WIB

Lindungi Aset dari Pengambilalihan Sepihak, Kementerian ATR/BPN Targetkan Pendaftaran 10 Tanah Ulayat di Sumba Timur

Minggu, 26 Juli 2026 - 09:54 WIB

Wujud Komitmen Perubahan, Kementerian ATR/BPN Tawarkan Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemda Se-Lampung

Berita Terbaru