[11/3, 22.02] Bapak: DPW LIDIK Sumut Soroti Soal Isu Percakapan Dugaan Kepala SMK Negeri 1 Siborong-borong Dugem

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.com_, TAPUT, Tapanuli Utara – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Sumatera Utara angkat bicara terkait beredarnya isu percakapan yang menyebut dugaan Kepala SMK Negeri 1 Siborong-borong melakukan aktivitas dugem bersama seorang karyawan CV TIA.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPW LIDIK Sumatera Utara, J. Frist Manalu, S.Kom, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut marwah dunia pendidikan serta integritas pejabat publik di lingkungan sekolah.

 

“Kepala sekolah bukan sekadar pejabat administratif, tetapi figur teladan bagi siswa, guru, dan masyarakat. Jika benar seorang kepala sekolah terlibat dalam aktivitas hiburan malam yang tidak mencerminkan etika seorang pendidik, maka hal tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” tegasnya pada Selasa (10/3/2026).

 

Menurut J. Frist Manalu, perilaku aparatur sipil negara harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan setiap ASN menjaga integritas, profesionalitas, netralitas, serta perilaku yang mencerminkan nilai moral dan etika jabatan.

 

Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN diwajibkan menjaga kehormatan, martabat, serta citra institusi pemerintah, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Apabila perilaku yang dilakukan terbukti mencederai kehormatan jabatan, maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran keras, penurunan jabatan, hingga pemberhentian dari jabatan.

 

Lebih lanjut, J. Frist Manalu juga mengingatkan bahwa tenaga pendidik wajib mematuhi prinsip profesionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Regulasi tersebut menegaskan bahwa guru maupun pimpinan satuan pendidikan harus menjunjung tinggi kode etik profesi, moral, serta keteladanan bagi peserta didik.

 

Dalam konteks ini, DPW LIDIK Sumut juga meminta Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tapanuli Utara agar tidak tinggal diam terhadap isu yang berkembang di tengah masyarakat.

 

“Kami meminta Ketua PGRI Tapanuli Utara sebagai representasi organisasi profesi guru untuk turut bersikap tegas menjaga marwah profesi pendidik. PGRI memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap kepala sekolah dan guru tetap menjaga etika, integritas, serta citra baik dunia pendidikan,” ujarnya.

 

DPW LIDIK Sumut juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, serta investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut. Apabila terbukti benar, pihaknya meminta agar sanksi tegas dijatuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencopotan dari jabatan kepala sekolah.

 

“Jabatan kepala sekolah adalah amanah besar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Jika perilaku pribadi justru menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, maka negara harus hadir menegakkan disiplin dan etika aparatur secara tegas,” pungkas J. Frist.

 

Di sisi lain, DPW LIDIK Sumatera Utara juga mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun demikian, transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan isu ini dinilai sangat penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

 

(DEMOKRASI L.T)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian
Panitia Telah Dibentuk, Gugurnya Mayjen D.I. Panjaitan Akan Diperingati 30 September Mendatang
Humas Polres Toba : Amankan 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Begini Kronologinya 

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 04:10 WIB

Gulung Pengedar Narkoba, Polsek Kunto Darussalam Sita Puluhan Gram Sabu dan Ganja

Jumat, 11 September 2026 - 07:31 WIB

Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah

Jumat, 11 September 2026 - 07:29 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Jumat, 11 September 2026 - 07:28 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Jumat, 11 September 2026 - 07:26 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Berita Terbaru