Perwakilan Ombudsman Jateng Minta Disdikbud Segera Melakukan Pengawasan Ijazah yang Masih Tersimpan

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Antaranews86.com,Semarang (6/3) – ‎Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah merespons cepat pemberitaan terkait dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, yang diduga berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah dengan kisaran ratusan ribu hingga Rp 900.000, 00 ( Sembilah Puluh Ribu Rupiah), sebagai tindak lanjut, Ombudsman Jateng melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, serta Bagian Organisasi Setda Pati.

‎Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, dalam pertemuan pihak Disdikbud Kabupaten Pati menyampaikan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi terkait penahanan ijazah. Menurut Disdikbud, ijazah siswa yang telah selesai diproses termasuk cap jari dan tanda tangan masih tersimpan di bagian Tata Usaha sekolah.

‎Disdikbud Kabupaten Pati, memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah
‎memberikan teguran kepada pihak sekolah.
‎“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Sabarudin.

‎Selain itu, tambah Sabarudin Hulu, meminta kepada Dindikbud Pati segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terkait ijazah yang masih tersimpan di satuan Pendidikan di Pati agar segera diserahkan kepada siswa/murid, agar tidak terjadi permasalahan serupa terulang.

‎Sebagai tindak lanjut cepat, Dindikbud Kabupaten Pati akan membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah serta menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa atau alumninya.

‎Seluruh ijazah yang hingga saat ini masih berada di satuan Pendidikan diminta untuk segera diserahkan tanpa terkecuali.

‎“Penahanan ijazah merupakan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban
‎hukum atau kelalaian, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana amanat Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun”, jelas lanjut Sabarudin.

‎Permasalahan penahanan ijazah di SMP Negeri 1 Tayu, diharapkan kepada Kepala
‎Dinas Pendidikan di 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, supaya memastikan satuan pendidikan telah menyerahkan ijazah kepada yang berhak, dan tidak tersimpan di satuan Pendidikan, tegasnya

‎Ombudsman Jateng juga mendorong masyarakat Kabupaten Pati yang hingga saat ini belum mengambil ijazah karena adanya permintaan sejumlah biaya agar segera melaporkan ke Dindikbud Pati dan mengambilnya di satuan pendidikan masing-masing.

‎Apabila menemui kendala, masyarakat dapat melaporkan melalui Posko Pengaduan Ijazah di Dindikbud Kabupaten Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui WhatsApp di nomor 0811-9983-737.

‎“Ombudsman berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak-hak siswa/murid untuk melanjutkan pendidikan dan persyaratan mencari ‎kerja, maupun masa depan mereka,” pungkas Sabarudin menyampaikan

(*)

Baca Juga:  Promosikan Wisata Dan Budaya, Pj. Bupati Langkat ikut serta dalam Parade Mobil Hias di Kota Solo

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat
Kurang dari 8 Jam, Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai
Sertijab Wakapolres Langkat, Kapolres Tekankan Soliditas dan Dedikasi, Kompol Vivin Ayuningtias Resmi Menjabat
Kantah Kab. Sorong Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini
Kapolres Langkat Hadiri dan Amankan Pelepasan Jemaah Haji Keloter 2 Tahun 2026
Briefing Petugas Loket Layanan Kantah Kab. Sorong
Layanan Disabilitas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Pengambilan Sumpah Sertifikat Hilang Kantah Kab. Sorong
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:30 WIB

Satresnarkoba Polres Langkat Tangkap Pria Pemilik 64,74 Gram Sabu di Stabat

Rabu, 22 April 2026 - 22:33 WIB

Kurang dari 8 Jam, Polres Langkat Ringkus Pelaku Curas Bersenjata Api Rakitan di Hinai

Rabu, 22 April 2026 - 08:04 WIB

Sertijab Wakapolres Langkat, Kapolres Tekankan Soliditas dan Dedikasi, Kompol Vivin Ayuningtias Resmi Menjabat

Rabu, 22 April 2026 - 03:49 WIB

Kantah Kab. Sorong Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini

Rabu, 22 April 2026 - 03:48 WIB

Kapolres Langkat Hadiri dan Amankan Pelepasan Jemaah Haji Keloter 2 Tahun 2026

Berita Terbaru