600 Warga Adat Mandailing Natal: Janji 14 Tahun Terbuang, Hutan Adat Jadi Permainan MoU

- Penulis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ANTARANEWS86.com_, PENYAMBUNG, Empat belas tahun bukanlah waktu singkat. Bagi 600 anggota KUD Sikap Mandiri, rentang waktu yang dimulai sejak nota kesepahaman dengan PT. Perkebunan Sumatera Utara (PSU) itu justru berubah menjadi saksi kegagalan janji-janji pembangunan kemitraan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tanah adat yang diserahkan pada 2012, hingga kini tak ada manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

 

Lahan adat yang diharapkan menjadi motor ekonomi komunitas, melalui skema plasma koperasi — yang seharusnya memberi akses Sisa Hasil Produksi (SHP) kepada anggota — kini terbengkalai. Informasi internal perusahaan yang beredar justru menunjukkan bahwa PT. PSU tak menerima penyertaan modal dari APBD Provinsi Sumatera Utara, sehingga proyek tak kunjung berjalan.

 

“Ini bukan lagi keterlambatan biasa. Ini penzaliman terhadap hak kami sebagai masyarakat adat,” ujar Ali Mutiara Rangkuti, salah satu warga yang sudah lama kecewa.

 

Menurut Ali, MoU yang dirayakan belasan tahun lalu kini hanya menjadi kertas usang yang menahan lahan adat tetap mati secara produktivitas.

 

Kekecewaan itu memuncak, bukan tanpa alasan. Catatan redaksi sumber ini juga mencatat bahwa ruang dialog antara KUD, perusahaan, dan pemangku kebijakan lokal terhenti pada janji-janji formal tanpa hasil.

 

Ketika modal tak mengalir dan pengelolaan tak kunjung nyata, masyarakat dipaksa menuntut pengembalian hutan adat mereka, untuk kemudian mencari mitra baru yang benar-benar kompeten dan bermodal kuat — tentu dengan persetujuan adat dan persetujuan Pemerintah Daerah Mandailing Natal selaku pihak berwenang.

 

Permintaan warga itu jelas: kepastian hak atas tanah adat, bukan janji kosong. Mereka juga mendesak agar KUD segera melakukan Rapat Anggota Tahunan guna merombak kepengurusan, sekaligus menjamin agar klaim hukum dan administratif atas tanah adat tak terganjal internal koperasi yang rapuh.

 

Lebih dari Sekadar Kemitraan: Konflik Hutan Adat sebagai Masalah Struktural Kasus ini bukan insiden tunggal. Di banyak wilayah di Indonesia, konflik ruang hidup masyarakat adat dengan perusahaan agraria dan kehutanan terus berulang, seringkali berakar dari kegagalan birokrasi pengakuan hak-hak adat terhadap hutan.

 

Mahkamah Konstitusi bahkan pernah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi semata hutan negara, melainkan wilayah yang berada di bawah yurisdiksi masyarakat hukum adat jika terbukti secara tradisional.

 

Sementara pemerintah pusat terus mendorong skema perhutanan sosial sebagai jalan keluar memberi akses legal kepada masyarakat di kawasan hutan, realitas di lapangan menunjukkan bahwa persoalan tak hanya soal akses — tetapi soal politik tanah, modal, dan akuntabilitas kemitraan antara masyarakat, perusahaan, dan negara.

 

Bagi warga Lingga Bayu, persoalannya jelas: bukan hanya soal kopi atau kebun, tapi kepastian hukum atas tanah yang secara turun-temurun jadi sumber hidup mereka.

 

#(M.SN)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban Melalui Keadilan Restoratif
Demi Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Toba Wacanakan Permohonan Pelepasan Eks PTPN IV Sibosur 
Hari Sumpah Pemuda Diperingati, Wabup Toba Bacakan Pidato Menpora, Tekankan Generasi Patriotik, Gigih, dan Berempati
Festival Literasi Toba 2026 Resmi Dibuka, Bunda Literasi Kecamatan Dikukuhkan
Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum
Kementerian ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja untuk Perkuat Manajemen Kinerja Organisasi
Wamen ATR/Waka BPN Bahas Pentingnya UU Pengaturan Reforma Agraria dalam Diskusi Publik Ombudsman RI
Sejak Diluncurkan pada 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:12 WIB

Satreskrim Polres Pasaman Barat Kedepankan Pemulihan Hak Korban Melalui Keadilan Restoratif

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:36 WIB

Demi Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Toba Wacanakan Permohonan Pelepasan Eks PTPN IV Sibosur 

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:33 WIB

Hari Sumpah Pemuda Diperingati, Wabup Toba Bacakan Pidato Menpora, Tekankan Generasi Patriotik, Gigih, dan Berempati

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Festival Literasi Toba 2026 Resmi Dibuka, Bunda Literasi Kecamatan Dikukuhkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:33 WIB

Konsinyering HPL Badan Bank Tanah, Wamen Ossy Ingatkan Soal Keseimbangan Kecepatan Layanan dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru