Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan pelaku Tindak pidana Perbuatan Cabul.

- Penulis

Kamis, 19 Oktober 2023 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KABUPATEN LANGKAT (SUMUT) ANTARANEWS86.COM //-Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat telah mengamankan pelaku perbuatan cabul yang terjadi di Kelurahan Tanjung Selamat Kabupaten Langkat minggu(20/8/2023)

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH menerangkan bahwa Pelaku perbuatan cabul atas Nama K,telah diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat pada hari Selasa,17 0ktober 2023.

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal menerangkan bermula adanya Pengaduan dari Orang Tua Korban bernama A warga Kecamatan Sei Lepan bahwa anaknya yang bernama N,umur 14 thn telah dicabuli oleh pelaku K.

 

Kejadian ini awal mula diketahui pada hari Jumat tgl 25 Agustus 2023,pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yang merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh K dimana K telah mengelus-elus beberapa bagian tubuh N seperti tangan,punggung dan paha serta memegangi kaki N.

Baca Juga:  Hadiri Pesta Jubileum 75 Tahun HKBP Bahallimbalo Lobu Siregar I, Wabup Taput kembali Gelorakan pentingnya dukung Gerakan ‘SAITAPIAS’

 

Mendapat info tersebut kemudian A langsung

menjumpai anaknya di rumah adiknya dimana pada saat A menanyakan perihal kejadian tersebut,N mengakui telah mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari K tepatnya di hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023.

 

Pada saat A beserta keluarganya,Kadus dan Kepling menjumpai K terlapor,K mengakui telah berbuat hal yang tidak pantas terhadap N,Atas kejadian tersebut kemudian A merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.

 

Kapolres Langkat AKBP Faisal melalui Kasi Humas AKP Yudianto menyampaikan bahwa K akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E tentang perubahan atas UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.

#(Dedi Sanjaya)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Ramadan ke Empat Pemda Rohul, Saat Penantian Panjang Masyarakat Dijawab Bupati Anton
Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama
Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh
Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN
Safari Ramadhan 1447 H, Wabup Syafaruddin Poti : Momen Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Ramadhan.
600 Warga Adat Mandailing Natal: Janji 14 Tahun Terbuang, Hutan Adat Jadi Permainan MoU
Berikut Rangkaian Kegiatan Perayaan HUT ke-27 Kabupaten Toba
Polsek Sukolilo dan Forkopimcam Kompak Bersihkan Pasar Kedungwinong, Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 19:47 WIB

Safari Ramadan ke Empat Pemda Rohul, Saat Penantian Panjang Masyarakat Dijawab Bupati Anton

Senin, 2 Maret 2026 - 05:52 WIB

Jaga Kolaborasi dengan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 05:49 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, Kementerian ATR/BPN Salurkan Bantuan untuk Pegawai Terdampak Bencana di Aceh

Senin, 2 Maret 2026 - 05:45 WIB

Akhir Pekan Lebih Mudah Urus Tanah Sendiri Lewat Program PELATARAN

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:20 WIB

Safari Ramadhan 1447 H, Wabup Syafaruddin Poti : Momen Pererat Silaturahmi dan Salurkan Bantuan Ramadhan.

Berita Terbaru