ANTARANEWS86.com_, PENYAMBUNG, Tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, kembali terjadi. Saat ini, di Kab Madina Sumatera Utara dihebohkan dengan dugaan tindakan merendahkan martabat dan profesi pers melalui chat atau media elektronik kepada salah seorang wartawan media online bernama Magrifatullah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tangkapan layar yang beredar, wartawan Magrifatullah yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dituding dengan kalimat penghinaan “bodrex”, dipertanyakan kapasitasnya sebagai wartawan dengan dalih UKW, selanjutnya wartawan juga dituding tidak memiliki hak bertanya tentang izin PT. Sinyalta disertai dengan kata-kata yang bernada sinis, negatif, arogan dan intimidatif.
Kasus ini bermula ketika wartawan media online Matatelinga.com Magrifatullah, melakukan konfirmasi kepada Pimpinan PT. Sinyalta Telekomunikasi Indonesia RA alias Buyung tentang pemberitaan media terkait Provider Internet yang diduga Illegal yang makin marak di Kab Madina khususnya terkait izin PT. Sinyalta Telekomunikasi Indonesia.
Magrifatullah selaku wartawan menguraikan kronologi bahwa pada hari Senin, 09 Februari 2026 pukul 11. 34 melakukan chat pribadi ke RA dengan nomor 0813 1961 **** dengan teks: “Untuk informasi yang sehat dan berimbang dalam pemberitaan lanjutan di media kami, perlu kami konfirmasi kepada Bapak perihal legalitas PT Sinyalta.
1. Apakah perusahaan bapak PT. Sinyalta adalah pemegang izin resmi perusahaan ISP dari Kemenkomdigi? Mohon penjelasan tentang legalitas perusahaan Bapak dari Kemenkomdigi baik nomor, tanggal, bulan, tahun dan berlaku sejak kapan?
2. Bila perusahaan Bapak, hanya sebatas Reseller atau agen/usaha atau perorangan yang hanya melakukan penjualan jasa internet. Kami konfirmasi kepada Bapak, apakah perusahaan bapak terdaftar resmi sebagai Reseller yang memiliki NIB di sistem OSS Kemenkomdigi dan PT. sinyalta selaku reseller menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dan MoU dengan Perusahaan ISP siapa, dimana dan sejak kapan?
3. Sudah berapa lama PT. Sinyalta beroperasi di Kab Madina dan apakah perusahaan Bapak terdaftar dalam APJII?
4. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kasus tragis ke dua korban yang mengalami sengatan listrik tegangan tinggi saat memasang tanam tiang PT Sinyalta pada 8 November 2025 kemaren? Apakah kedua korban terdaftar sebagai BPJS ketenagakerjaan?
Atau kedua teknisi tsb tidak memakai APD (Alat Pengaman Diri) dan tidak pernah mengikuti pelatihan secara profesional
5. Apakah perusahaan Bapak diduga melakukan pencurian fasilitas internet PT. Telkom (IndiHome) dan Starlink di Desa Sopo Batu, siobon jae, siobon julu, Aek mata dan di daerah Lintas Timur.
Cukup demikian, kami tunggu jawaban bapak dan akan kami sesuaikan dengan temuan/hasil investigasi kami nantinya di lapangan untuk mendapatkan keakuratan informasi. Atas perhatian bapak kami ucapkan terima kasih.
Kemudian RA langsung menghubungi via telp WhatsApp sebanyak dua kali kepada wartawan, tapi karna ada kesibukan lain yang lebih urgen, wartawan magrifatullah tidak bersedia menjawab dan wartawan tsb meminta kepada RA untuk menjawab konfirmasi dengan jawaban tertulis karna berkaitan dengan izin dan legalitas PT Sinyalta yang tentunya berbentuk berkas/dokumen.
Namun pada percakapan selanjutnya, RA menuding wartawan adalah pengecut. “Pengecutdo” ujar RA dalam chatnya. Selanjutnya wartawan tetap konsisten meminta agar RA membuat jawaban tertulis yang disampaikan kepada Wartawan. Namun RA menyatakan tidak berkenan jawaban tertulis tapi menyuruh wartawan datang langsung ke kantor PT Sinyalta.
Magrifat menimpali bahwa saat itu sedang berada diluar kota, dan tidak sempat datang ke kantor PT Sinyalta dan dia meminta RA untuk bisa menjawab lima pertanyaan diatas secara tertulis.
Dalam chat selanjutnya, RA mempertanyakan kapasitas wartawan Magrifatulllah. “Harusnya kamu itu UKW biar so jurnalis. Seharusnya kamu faham sampai dimana kapasitasmu. Kamu itu tidak ada hak untuk meminta izin PT saya” tegas RA.
Wartawan kemudian menjawab “Ini konfirmasi diatur UU Pers dan UU KIP. Publik mempertanyakan izin ISP dan izin reseller PT Sinyalta bg. Izin itu bukan barang rahasia dan privacy”.
Kemudian wartawan menyatakan dalam chat selanjutnya “izin dan legalitas PT Sinyalta bahkan menjadi kebanggaan bila dipublikasi sbg bukti keabsahan usaha. Terkecuali usaha itu tidak memiliki izin, maka wajar disembunyikan dan ditutupi”. Kemudia RA dengan respon arogan dan bernada menghina menyatakan “sudahlah saya tidak punya waktu sama kamu,.dasar Bodrek” cetus RA.
Menyikapi hal ini, Magrifatullah selaku wartawan pada para awak media (Selasa,10/02) di Panyabungan saat bertemu rekan-rekan pers mengaku sangat terhina dan direndahkan martabatnya dengan tudingan “bodrek” tersebut.
“Apa maksud RA dengan tudingan wartawan bodrek itu? Tuduhan bodrek itu apa tujuannya? Dasarnya darimana? Hal ini merupakan bentuk pelecehan profesi dan pencemaran nama baik saya selaku wartawan. Saat itu saya sedang melakukan konfirmasi dengan santun, tapi dituding dengan ujaran kebencian bernada sinis dengan kata Bodrek. Saya merasa dilecehkan dengan bahasa RA yang bernada arogan, intimidatif dan saya merasa tidak dihargai dalam tugas jurnalistik saya” ujar Magrifatullah.
Dijelaskan, tuduhan keji dengan sebutan Bodrek kepada wartawan adalah bentuk teror psychologis dan penghinaan kepada wartawan yang tidak bisa dibenarkan “Apa maksud Bodrek ini? Saya adalah wartawan resmi dari media online Matatelinga.com.
Saya punya kartu pers dan Pemred media online saya ini adalah Bapak Amrizal, SH, MH yang juga Wakil Ketua PWI Sumut. Media saya juga bukan abal abal, tapi terdaftar di Dewan Pers. Tuduhan RA kepada saya selaku wartawan bodrek adalah penghinaan luar biasa kepada profesi saya dan media saya” tegas Magrifatullah.
Ditambahkan, saat ini dia masih melakukan komunikasi intensif dengan Pemred Media Matatelinga.com di Medan untuk menyusun langkah strategis lainnya dan akan segera berkoordinasi dengan rekan-rekan wartawan di Madina. Magrifat juga mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk melaporkan RA selaku Pimpinan PT. Sinyalta Telekomunikasi Indonesia Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Polres Madina dengan delik aduan sesuai UU ITE dan UU Pers.
#(M.SN)#












