‎Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Terintegrasi Pemulihan Pascabencana

- Penulis

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ANTARANEWS86.com_, TAPUT, ‎Wakil Bupati Tapanuli Utara Dr. Deni P. Lumbantoruan, M. Eng mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) pascabencana di Provinsi Sumatera Utara yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, digelar di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. (Senin, 12/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Rakor tersebut juga dihadiri Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan Veronica Tan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.

‎Dalam paparannya, Gubernur Sumatera Utara menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat keterbatasan akses di empat desa pada dua kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara akibat dampak bencana. Proses pendataan rumah rusak juga masih terus diperbarui untuk memastikan seluruh warga terdampak dapat terakomodasi dalam program penanganan.

‎Gubernur juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan penyesuaian APBD Tahun 2026 dengan mengalokasikan anggaran sekitar Rp430 miliar guna mendukung penanganan bencana, yang mencakup sektor infrastruktur, komunikasi dan informatika, pendidikan, kesehatan, serta belanja tidak terduga. Selain itu, target penyelesaian dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) untuk Kabupaten Tapanuli Utara ditetapkan pada 26 Januari 2026.

‎Menteri Dalam Negeri dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan pemerintah kabupaten/kota dalam menangani dampak bencana yang melanda wilayah pegunungan dan kawasan hilir, baik berupa longsor maupun banjir bandang. Ia menekankan pentingnya pemulihan layanan pemerintahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, akses jalan, serta pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat terdampak.

‎Sementara itu, Kepala BNPB menyampaikan bahwa sebanyak 14 kabupaten/kota di Sumatera Utara telah memasuki masa transisi dari tanggap darurat ke rehabilitasi dan rekonstruksi. Pemerintah pusat akan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai kewenangan masing-masing. BNPB juga menegaskan bahwa masyarakat yang telah melakukan perbaikan rumah secara mandiri tetap dapat mengusulkan bantuan kepada pemerintah.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Mandailing Natal Desak Poldasu Harus Tahan Ketua DPD Gerindra Madina

‎Dalam Rakor tersebut, Wakil Bupati Tapanuli Utara menyampaikan sejumlah masukan strategis, antara lain perlunya menjadikan data kerusakan lahan pertanian dan dampak ekonomi sebagai dasar pemberian bantuan rumah, bantuan ekonomi, serta Program Keluarga Harapan (PKH). Wakil Bupati juga meminta kejelasan terkait standar operasional prosedur (SOP) relokasi warga yang berada di zona rawan bencana, meskipun rumahnya tidak mengalami kerusakan, serta mekanisme penyaluran bantuan stimulan rumah rusak apakah berupa uang tunai atau material bangunan.

‎”Kami sangat setuju para korban bencana yang terdampak pada sumber perekonomiannya akan dimasukkan pada PKH tetap, semoga ini terwujud. Kami juga harapkan adanya SOP yang jelas bagi rumah yang direlokasi walaupun rumah sebelumnya tidak rusak namun beresiko terhadap bencana,” ucap Wabup Tapanuli Utara.

‎Rakor tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, di antaranya percepatan penyusunan dokumen R3P dengan batas waktu 26 Januari 2026, pelaksanaan intervensi Huntara, Dana Tunggu Hunian (DTH), dan Hunian Tetap (Huntap) untuk mengatasi kondisi pengungsian, serta penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada zona rawan bencana yang tidak lagi diperkenankan menjadi kawasan permukiman.

‎Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan dokumen R3P dan mempercepat langkah rehabilitasi dan rekonstruksi secara terintegrasi, guna memastikan masyarakat terdampak bencana dapat segera kembali hidup aman, layak, dan produktif.

 

(Demokrasi L)#

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel www.antaranews86.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sertijab Wakapolres Langkat, Kapolres Tekankan Soliditas dan Dedikasi, Kompol Vivin Ayuningtias Resmi Menjabat
Kantah Kab. Sorong Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini
Kapolres Langkat Hadiri dan Amankan Pelepasan Jemaah Haji Keloter 2 Tahun 2026
Briefing Petugas Loket Layanan Kantah Kab. Sorong
Layanan Disabilitas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong
Pengambilan Sumpah Sertifikat Hilang Kantah Kab. Sorong
Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut
Tinjau Pelayanan Kantah Kota Semarang, Wamen Ossy: Jangan Tunda Berkas, Percepat Layanan Pertanahan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:04 WIB

Sertijab Wakapolres Langkat, Kapolres Tekankan Soliditas dan Dedikasi, Kompol Vivin Ayuningtias Resmi Menjabat

Rabu, 22 April 2026 - 03:49 WIB

Kantah Kab. Sorong Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kartini

Rabu, 22 April 2026 - 03:48 WIB

Kapolres Langkat Hadiri dan Amankan Pelepasan Jemaah Haji Keloter 2 Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 03:45 WIB

Briefing Petugas Loket Layanan Kantah Kab. Sorong

Rabu, 22 April 2026 - 03:21 WIB

Layanan Disabilitas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong

Berita Terbaru

Artikel

Briefing Petugas Loket Layanan Kantah Kab. Sorong

Rabu, 22 Apr 2026 - 03:45 WIB

Artikel

Layanan Disabilitas Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong

Rabu, 22 Apr 2026 - 03:21 WIB