
ANTARANEWS86.com_,PEKANBARU, Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau masa khidmat 2021–2026, H. T. Rusli Ahmad, SE., MM., meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar berlaku adil dan konsisten dalam menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam keterangan pers pada Jumat (2/1/2026). Keterangan pers tersebut dihadiri Rais Syuriah PBNU Riau Prof. Dr. KH. Ilyas Husti, MA., para khatib, serta hampir 250 orang pengurus PWNU Riau.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu, Rusli Ahmad menyoroti polemik kepemimpinan dan sejumlah keputusan PBNU yang dinilainya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi.
Rusli Ahmad menjelaskan bahwa pemecatan Ketua Umum NU Gus Yahya oleh Roy Isham dilakukan karena adanya pelanggaran mendasar terhadap aturan organisasi melalui mekanisme rapat syuriah harian. Namun demikian, Gus Yahya tetap menyatakan dirinya sebagai mandataris muktamar.
“Gus Yahya menyebutkan dirinya baru sah diberhentikan melalui muktamar, sementara kami di PWNU Riau dan tiga PCNU telah sah melaksanakan Konferensi Wilayah dan Konferensi Cabang,” ujarnya.
Ia menilai dasar pemecatan seluruh pengurus PWNU Riau sangat lemah. Menurutnya, alasan yang digunakan hanya karena rapat pleno pengusulan Pelaksana Tugas Ketua PWNU dianggap tidak kuorum.
“Padahal kami telah melaksanakan rapat pleno kedua yang dihadiri hampir seratus orang dan sempat diskors hingga tiga kali. Kami menganggap rapat tersebut sah sesuai AD/ART NU,” tegasnya.
Rusli Ahmad menambahkan bahwa Komperwil memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding rapat pleno penentuan Plt. Ia juga menyoroti penerbitan Surat Keputusan kepengurusan pengganti PWNU Riau yang dinilai tidak melalui mekanisme Komperwil.
“SK tersebut hanya berdasarkan usulan nama-nama dan bertentangan dengan AD/ART,” katanya.
Ia berharap PBNU dapat meninjau kembali keputusan tersebut dan melakukan pembenahan organisasi secara menyeluruh. Rusli Ahmad menegaskan PWNU Riau di bawah kepemimpinannya bersama Rais Syuriah Prof. KH. Ilyas Husti, MA., masih sah hingga saat ini dan tetap menjalankan amanah organisasi.***
#(Nurma Yenti)#












