Senin, 24 November 2025 – Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Bapak Suryohadi Wisnu Wardoyo bersama Tim Panitia melaksanakan kegiatan Sidang Panitia A berkenaan dengan Permohonan Hak Atas Tanah. Sidang tersebut dilakukan atas 6 permohonan yaitu 1 pemohon dari Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon dan 5 pemohon dari Desa Sendangsikucing, Kecamatan Rowosari.
Kegiatan ini dilakukan untuk pemeriksaan terhadap tanah yaitu memastikan kelayakan pemberian hak atas tanah kepada pemohon berdasarkan data fisik dan data yuridis yang ada sehingga dapat diterbitkan Hak Atas Tanah.
Semoga dengan kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan meningkat juga pelayanan pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal semakin baik dan tertib.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mari dukung kami Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).












